Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gibran Dianggap Cawapres Cacat Hukum, TKN Prabowo-Gibran: Pelanggaran Etik Tak Batalkan Putusan MK

image-gnews
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam konpers, Ahad, 3 Oktober 2021. Foto: Partai Demokrat
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam konpers, Ahad, 3 Oktober 2021. Foto: Partai Demokrat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komandan Komunikasi Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Herzaky Mahendra Putra, membantah anggapan Gibran merupakan calon wakil presiden atau cawapres cacat hukum. "Sudahlah, menurut kami," kata Herzaky kepada Tempo, Jumat, 10 November 2023.

Majelis Kehormatan MK atau MKMK telah menetapkan seluruh hakim MK melanggar kode etik dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden. Anwar Usman mendapatkan hukuman paling dengan diberhentikan sebagai Ketua MK. Kendati begitu, MKMK menyatakan tak bisa mengubah putusan MK itu.

Herzaky mengatakan, pelanggaran etik dan kolusi merupakan hal yang selalu terjadi, termasuk di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK). "Namanya pelanggaran etik ada terus. Enggak pernah enggak ada. Kolusi juga ada," kata politikus Demokrat itu.

Namun, Herzaky mengatakan pelanggaran etik para hakim tidak serta-merta membatalkan putusan MK. "Apakah itu mengabaikan semua putusan yang terjadi, enggak," kata Herzaky. Dia mengatakan, hal ini merupakan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika tidak puas dengan putusan MKMK, Herzaky mempersilakan pengajuan permohonan uji materi untuk mengadili norma baru. Dia mengatakan ada mekanisme hukum yang mengatur hal itu. "Kalau enggak puas, silakan ajukan untuk mengadili norma baru," ujar Herzaky.

Herzaky mengatakan pihaknya menghormati putusan MKMK sebagai mekanisme kontrol terhadap MK. Dia pun meminta publik untuk menghormati dan menjaga muruah MK. "Jangan degradasi terus," kata Herzaky.

Ihwal para ahli hukum yang terus mengkritik putusan MKMK, Herzaky mengatakan pihaknya percaya sepenuhnya dengan tim pimpinan Jimly Asshiddiqie itu. "Ini Prof Jimly lho, kita mau percaya siapa lagi? Para ahli hukum (yang mengkritik MKMK) itu enggak pernah jadi hakim konstitusi kok," kata Herzaky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, politikus PDIP Ronny Talapessy mengatakan putusan MKMK menjadi catatan hitam dalam sejarah MK dan bangsa Indonesia. Dia menilai putusan tersebut membuktikan tudingan selama ini bahwa adanya upaya untuk memuluskan jalan seseorang agar bisa ikut berkompetisi pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

"Ada kandidat cawapres yang dilahirkan melalui proses-proses yang tidak benar, melanggar etika, tidak menghormati hukum dan mencedari demokrasi," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 November 2023. Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menandakan putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres cacat hukum secara prosedural dan substansial. MKMK memutus Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

Koalisi Sipil mengatakan, putusan MKMK itu menegaskan nuansa kolusi dan nepotisme sangat kental dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. "Dengan demikian, majunya Gibran (Rakabuming Raka) sebagai calon wakil presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika," kata Kolisi Sipil dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.

Pilihan Editor: Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Ajukan Diri jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Batas Usia Cawapres Mahasiswa Unusia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

5 menit lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

13 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

22 menit lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

41 menit lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

1 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

2 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

3 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

3 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.