TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum disingkat KPU dituntut Brian Demas Wicaksono, seorang akademisi dan dosen. Tuntutan ini dilayangkan karena KPU dianggap telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) karena menerima pendaftaran calon wakil presiden atau cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Kuasa Hukum Brian, Sunandiantoro, mengatakan KPU dalam menerima pendaftaran pasangan calon harusnya memakai dasar PKPU. Menurut Sunandiantoro, PKPU yang menjadi dasar proses pendaftaran itu adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Dalam aturan tersebut tertulis jelas, kata Sunandiantoro, syarat pencalonan minimal 40 tahun.
Putusan MK terbaru ini menyangkut batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah. Setelah diputuskan pada 16 Oktober lalu, KPU langsung mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Selain itu, terdapat pula gugatan Rp 70,5 triliun karena KPU dianggap melanggar aturan. Dugaan pelanggaran itu karena disebut meloloskan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, pendaftaran Gibran diterima KPU tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 terlebih dahulu.
Menurutnya, hal yang dilakukan oleh KPU RI bertentangan dengan ketentuan tersebut karena usia Gibran Rakabuming sebagai cawapres masih 36 tahun. Selain itu, Brian juga mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan untuk seluruhnya dan menghukum tergugat untuk membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pad 25 Oktober 2023 lalu.
"Dan publik paham usia Gibran 36 tahun. Artinya pendaftaran tersebut melanggar PKPU," ujar Sunandiantoro.
Sunandiantoro menerangkan, yang harus dipahami, PKPU Nomor 19/2023 mengatur tahapan-tahapan pencalonan, meliputi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan. Sebab itu, dia mengatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendaftaran."
Jadi, Gibran telah jelas tidak memenuhi syarat tahapan pendaftaran, maka seharusnya tidak boleh mengikuti tahapan selanjutnya termasuk tahapan tes kesehatan dan verifikasi," terangnya.
Selain itu, Sunandiantoro menjelaskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimum usia capres-cawapres 40 tahun dan ditambah frasa "pernah menjabat kepala daerah", hal tersebut belum direvisi oleh KPU. Dengan begitu proses pendafataran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Gugatan yang dilayangkan Brian dan Sunandiantoro sebagai kuasa hukumnya juga meminta ganti kerugian Rp 70,5 triliun. Dasar nilai gugatan triliunan rupiah itu dihitung dari biaya Pemilu 2024.
“Kami juga menggugat agar KPU mengganti kerugian sebesar Rp70.500.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Triliun Lima Ratus Milyar Rupiah). Immateriil: Rp.100 (Seratus Rupiah)”, ungkap Brian.
KPU dikritik atas keputusannya
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan uji materiil Nomor 90/PUU-XXI-2023. Putusan MK itu menyangkut batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah. Setelah diputuskan 16 Oktober 2023 lalu, KPU langsung mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menjalankan putusan MK tersebut. Surat itu dikeluarkan KPU pada 17 Oktober 2023 lalu.
Keputusan tersebut menerima kritik dari sejumlah pihak. Kritik pertama, soal putusan itu dianggap bermasalah sehingga KPU tidak perlu terburu-buru menindaklanjuti putusan MK itu. Kritik kedua, KPU diminta berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Komisi II DPR dalam pembahasan isi pasal capres-cawapres tersebut agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres.
KPU baru akan konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres.
"Rencananya Selasa besok (hari ini) 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II dan pemerintah," kata Hasyim usai melantik anggota KPU kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2023-2028 di halaman kantor KPU, Senin, 30 Oktober 2023.
MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | IHSAN RELIUBUN
Pilihan editor: Djarot Saiful Klaim PDIP di Garis Terdepan Menolak Politik Dinasti