Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini KPU Dituntut Rp 70,5 Triliun Akibat Gibran Bisa Mendaftar Cawapres

image-gnews
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto bersama bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan terakhir yang mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto bersama bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan terakhir yang mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum disingkat KPU dituntut Brian Demas Wicaksono, seorang akademisi dan dosen. Tuntutan ini dilayangkan karena KPU dianggap telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) karena menerima pendaftaran calon wakil presiden atau cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa Hukum Brian, Sunandiantoro, mengatakan KPU dalam menerima pendaftaran pasangan calon harusnya memakai dasar PKPU. Menurut Sunandiantoro, PKPU yang menjadi dasar proses pendaftaran itu adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Dalam aturan tersebut tertulis jelas, kata Sunandiantoro, syarat pencalonan minimal 40 tahun.

Putusan MK terbaru ini menyangkut batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah. Setelah diputuskan pada 16 Oktober lalu, KPU langsung mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menjalankan putusan MK tersebut.

Selain itu, terdapat pula gugatan Rp 70,5 triliun karena KPU dianggap melanggar aturan. Dugaan pelanggaran itu karena disebut meloloskan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, pendaftaran Gibran diterima KPU tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 terlebih dahulu.

Menurutnya, hal yang dilakukan oleh KPU RI bertentangan dengan ketentuan tersebut karena usia Gibran Rakabuming sebagai cawapres masih 36 tahun. Selain itu, Brian juga mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan untuk seluruhnya dan menghukum tergugat untuk membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pad 25 Oktober 2023 lalu.

"Dan publik paham usia Gibran 36 tahun. Artinya pendaftaran tersebut melanggar PKPU," ujar Sunandiantoro. 

Sunandiantoro menerangkan, yang harus dipahami, PKPU Nomor 19/2023 mengatur tahapan-tahapan pencalonan, meliputi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan. Sebab itu, dia mengatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendaftaran."

Jadi, Gibran telah jelas tidak memenuhi syarat tahapan pendaftaran, maka seharusnya tidak boleh mengikuti tahapan selanjutnya termasuk tahapan tes kesehatan dan verifikasi," terangnya.

Selain itu, Sunandiantoro menjelaskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimum usia capres-cawapres 40 tahun dan ditambah frasa "pernah menjabat kepala daerah", hal tersebut belum direvisi oleh KPU. Dengan begitu proses pendafataran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gugatan yang dilayangkan Brian dan Sunandiantoro sebagai kuasa hukumnya juga meminta ganti kerugian Rp 70,5 triliun. Dasar nilai gugatan triliunan rupiah itu dihitung dari biaya Pemilu 2024.

“Kami juga menggugat agar KPU mengganti kerugian sebesar Rp70.500.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Triliun Lima Ratus Milyar Rupiah). Immateriil: Rp.100 (Seratus Rupiah)”, ungkap Brian. 

KPU dikritik atas keputusannya

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan uji materiil Nomor 90/PUU-XXI-2023. Putusan MK itu menyangkut batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah. Setelah diputuskan 16 Oktober 2023 lalu, KPU langsung mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menjalankan putusan MK tersebut. Surat itu dikeluarkan KPU pada 17 Oktober 2023 lalu. 

Keputusan tersebut menerima kritik dari sejumlah pihak. Kritik pertama, soal putusan itu dianggap bermasalah sehingga KPU tidak perlu terburu-buru menindaklanjuti putusan MK itu. Kritik kedua, KPU diminta berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Komisi II DPR dalam pembahasan isi pasal capres-cawapres tersebut agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres.

KPU baru akan konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres.

"Rencananya Selasa besok (hari ini) 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II dan pemerintah," kata Hasyim usai melantik anggota KPU kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2023-2028 di halaman kantor KPU, Senin, 30 Oktober 2023.

MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | IHSAN RELIUBUN
Pilihan editor: Djarot Saiful Klaim PDIP di Garis Terdepan Menolak Politik Dinasti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

4 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

6 jam lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

7 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

10 jam lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.


Suap demi Predikat WTP dari BPK

10 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

11 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta
KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

12 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

13 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.