TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46 perlu diperjelas status dan kegunaannya, baik oleh KPK maupun Dewas KPK. Pasalnya, Polda Metro Jaya sudah menggeledah rumah itu pada Kamis, 26 Oktober 2023 sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"KPK harus mengklarifikasi LHKPN Firli Bahuri, kenapa rumah di Kertanegara tak masuk dalam LHKPN apakah benar bukan miliknya? sewa, atau bagaimana?" kata Yudi kepada Tempo, Minggu, 29 Oktober 2023.
Yudi menilai jika rumah yang disebut-sebut sebagai safe house itu adalah rumah sewaan, harusnya ada catatan dalam LHKPN. "Ini sudah masuk dalam pengeluaran atau belum karena kita tahu dalam LHKPN ada pengeluaran dari para penyelenggara negara selain juga pendapatannya. Itu yang harus ditelusuri," ujarnya.
Begitu pula bagi Dewas KPK, kata dia, selain fokus menegakkan kode etik pimpinan KPK, perlu juga memastikan status safe house Firli Bahuri, sebab menjadi tanda tanya bagi publik.
"Kenapa Firli harus menyewa rumah itu? bukannya Perumahan Galaxy di Bekasi Kota itu cukup dekat dari KPK," kata dia.
Yudi menilai, sudah seharusnya Dewas KPK menanyakan pimpinan lainnya di lembaga anti rasuah itu perihal mengetahui atau tidaknya Firli Bahuri memiliki rumah di tengah Kebayoran itu.
"Urgensi punya rumah di Kertanegara buat apa, padahal kan dia juga ada pengawalan. Jangan sampai ada tempat-tempat yang mencurigakan yang dimiliki oleh pimpinan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK tak menjawab rinci perihal memastikan atau tidaknya safe house Firli Bahuri sebagai bukti proses hukum dugaan pemerasan terhadap SYL. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan akan menjadikan bukti baru yang ditemukan selama berjalannya proses pemeriksaan, untuk diselidiki.
"Sesuai Peraturan Dewas, apabila ditemukan juga bukti-bukti yang lain, maka dikumpulkan sebagai bukti-bukti tambahan yang dapat digunakan sebagai bahan telahaan Dewas," kata Albertina kepada Tempo, Minggu, 29 Oktober 2023.
Pilihan Editor: IM57 Kritik Ketidaktegasan Dewas KPK dalam Kasus Firli Bahuri