TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan tindak pidana nepotisme dalam putusan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Meskipun demikian, Ali tak bisa menyampaikan materi yang disampaikan pihak pelapor.
Ali menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan analisa dan verifikasi.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi, untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Oktober 2023.
Ali menuturkan, KPK memandang peran serta masyarakat memang dibutuhkan dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan masyarakat itu sendiri.
“Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” ujar Ali.
Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, ke KPK pada hari ini, Senin, 23 Oktober 2023. Koordinator pelapor, Erick S Paat, mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres menjadi terlapor utama.
“Kemudian dalam setiap permohonan ini presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Oktober 2023.
Selanjutnya, Anwar dinilai seharusnya mengundurkan diri dari kasus tersebut