TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Staf Khusus Kantor Staf Kepresidenan, Dimas Oky Nugroho, mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi hasil uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan MK, menurut dia, merusak pilar bernegara.
Dia mengatakan keputusan itu sebagai keinginan besar memastikan keberlanjutan kekuasaan Presiden Jokowi.
"Tujuannya adalah pemerintahan ini tetap berjalan dan eksis," tutur Dimas kepada Tempo di Jalan Bangka II Mampang Perempatan, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 21 Oktober 2023.
Langkah Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya, menurut Dimas juga bisa dilihat dari tidak adanya larangan kepada putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden. Dia juga melihat Jokowi tidak melarang koalisi partai politik yang menginginkan Gibran maju sebagai pasangan Prabowo Subianto.
"Kelompok itu bisa dari Prabowo sendiri. Orang-orang di belakang Jokowi," ujar dia. "Baik mereka yang memiliki kepentingan pribadi atau kelompok oligarki."
Putusan MK bisa menimbulkan konflik yang sangat keras
Dia pun menilai keputusan itu bisa meningkatkan konflik politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menurut saya itu bisa menjadi potensi konflik politik yang sangat keras," kata dia,
Seharusnya, dia menyatakan pimpinan partai politik bertanggung jawab menjaga harmoni politik.
"Menurut saya itu harus kita jaga, tapi dilanggar," kata Dimas.
Dimas pun mengatakan orang baik dan orang jujur tidak cukup dalam memimpin sebuah negara. Sebab itu, menurut Dimas, orang baik dan jujur itu harus memastikan bahwa moral politik harus berjalan selaras dengan semangat konstitusi.
"Dan harus memastikan kepentingan rakyat tidak terganggu," ucap Dimas, yang juga bekas loyalis Jokowi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal syarat calon presiden dan wakil presiden yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
Dalam putusannya, MK menilai batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan Mahkamah Konstitusi itu membuat Gibran Rakabuming Raka bisa bertarung pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo.