Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekas Staf KSP Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Merusak Pilar Bernegara

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Mereka menyebut Mahkamah Konstitusi dengan sebutan Mahkamah Keluarga dan menilai putusan MK bakal memuluskan dinasti politik terkait kabar Gibran Rakabuming yang digadang-gadang bakal menjadi cawapres di Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Mereka menyebut Mahkamah Konstitusi dengan sebutan Mahkamah Keluarga dan menilai putusan MK bakal memuluskan dinasti politik terkait kabar Gibran Rakabuming yang digadang-gadang bakal menjadi cawapres di Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Staf Khusus Kantor Staf Kepresidenan, Dimas Oky Nugroho, mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi hasil uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan MK, menurut dia, merusak pilar bernegara.

Dia mengatakan keputusan itu sebagai keinginan besar memastikan keberlanjutan kekuasaan Presiden Jokowi. 

"Tujuannya adalah pemerintahan ini tetap berjalan dan eksis," tutur Dimas kepada Tempo di Jalan Bangka II Mampang Perempatan, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 21 Oktober 2023.  

Langkah Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya, menurut Dimas juga bisa dilihat dari tidak adanya larangan kepada putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden. Dia juga melihat Jokowi tidak melarang koalisi partai politik yang menginginkan Gibran maju sebagai pasangan Prabowo Subianto.

"Kelompok itu bisa dari Prabowo sendiri. Orang-orang di belakang Jokowi," ujar dia. "Baik mereka yang memiliki kepentingan pribadi atau kelompok oligarki." 

Putusan MK bisa menimbulkan konflik yang sangat keras

Dia pun menilai keputusan itu bisa meningkatkan konflik politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Menurut saya itu bisa menjadi potensi konflik politik yang sangat keras," kata dia, 

Seharusnya, dia menyatakan pimpinan partai politik bertanggung jawab menjaga harmoni politik.

"Menurut saya itu harus kita jaga, tapi dilanggar," kata Dimas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dimas pun mengatakan orang baik dan orang jujur tidak cukup dalam memimpin sebuah negara. Sebab itu, menurut Dimas, orang baik dan jujur itu harus memastikan bahwa moral politik harus berjalan selaras dengan semangat konstitusi.

"Dan harus memastikan kepentingan rakyat tidak terganggu," ucap Dimas, yang juga bekas loyalis Jokowi. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal syarat calon presiden dan wakil presiden yang diajukan  mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusannya, MK menilai batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. 

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu membuat  Gibran Rakabuming Raka bisa bertarung pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

3 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

7 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

8 jam lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

9 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Pakar Minta Makan Siang Gratis Disediakan Rutin, Senin sampai Jumat

9 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke sekolah Beijing No. 2 Middle School, di Dongcheng District, Beijing, Cina, Selasa, 2 April 2024. Presiden terpilih 2024-2029 itu meninjau penerapan program makan siang gratis untuk siswa di Negeri Tirai Bambu. Foto: Humas Prabowo
Pakar Minta Makan Siang Gratis Disediakan Rutin, Senin sampai Jumat

Pakar mendorong pemerintah menyalurkan makan siang gratis sebanyak lima kali per minggu kepada anak-anak secara rutin


Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

12 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

13 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

13 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

14 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Pakar Hukum Sebut Tak Bisa Sembarangan Terbitkan Perppu untuk Tambah Kementerian

15 jam lalu

Pakar Hukum Sebut Tak Bisa Sembarangan Terbitkan Perppu untuk Tambah Kementerian

Tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu demi mengakomodir penambahan kementerian.