TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah dibanjiri kecaman dari sejumlah pihak.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai putusan MK itu merupakan permainan politik tingkat tinggi.
Sementara analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, putusan itu sarat dengan kepentingan politik dinasti Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ada pula Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang menilai putusan MK mengecewakan publik. Berikut pernyataan lengkap dari sejumlah pihak yang mengecam putusan MK tersebut yang dilansir dari Tempo.
Permainan politik tingkat tinggi
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai, putusan MK itu merupakan permainan politik tingkat tinggi. Ujang melihat adanya desain yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh kelompok tertentu.
“Menggunakan MK untuk melegalkan Gibran (anak Jokowi) sebagai cawapres,” kata Ujang kepada Tempo saat dihubungi Senin malam, 16 Oktober 2023.
Menurut Ujang, kondisi ini merupakan tragedi demokrasi yang tidak bagus. MK, kata Ujang, tidak bersikap negarawan karena keputusannya untuk keluarga Jokowi dan Gibran sebagai cawapres.
Padahal menurut Ujang, para hakim MK harus bersikap negarawan agar keputusannya untuk bangsa dan negara, bukan keluarga Jokowi. Fenomena ini, dia melihat ada permainan politik tingkat tinggi yang sudah dibaca sejak lama.
“Instrumen hukum bisa dikendalikan oleh kekuasaan,” kata Ujang.
Kepentingan politik dinasti
Sementara Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan putusan MK membuka penyempurnaan pintu dinasti politik Presiden Jokowi.
"Dengan putusan itu, terbuka pintu untuk anak Jokowi, Gibran, untuk bisa menjadi bakal calon wakil presiden," kata Ubedilah melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.
Ubedilah pun mengatakan putusan MK hari ini akan menguntungkan Gibran dan seluruh kepala daerah atau mantan kepala daerah.
"Tapi untuk Pemilu 2024, yang paling diuntungkan adalah Gibran," kara Ubedilah.
Ubedilah juga mengatakan putusan MK secara substantif dan kualitatif bermasalah serius. Pasalnya, putusan tersebut berlaku untuk seluruh kepala daerah, baik di level provinsi hingga kabupaten/kota.
"Secara kualitatif, sebenarnya untuk level walikota, mantan walikota, atau bupati, belum punya pengalaman cukup untuk menjadi capres-cawapres. Skala kepemimpinannya kecil," kata Ubedilah. "Kalau untuk mantan gubernur atau gubernur, saya kira bisa karena skala kepemimpinannya lebih luas."
Selanjutnya: Tak cuma bermasalah secara kualitatif…