Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi soal batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru Re A. Almas merupakan putra Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
Lima hakim konstitusi menyatakan sepakat dengan mengabulkan sebagian dari uji materi ini, akan tetapi dua hakim melakukan concurring opinion atau memiliki perbedaan. Keduanya adalah Hakim Konstitusi Daniel Yasmic Foekh dan Enny Nurbaningsih.
Enny dalam concurring opinion meminta adanya pembatasan kepala daerah di bawah 40 tahun yang bisa menjadi capres dan cawapres minimal pernah menjadi gubernur atau bukan wali kota / bupati.
Sementara empat hakim lainnya melakukan discenting opinion. Empat hakim itu adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Gibran disebut akan jadi cawapres Prabowo
Putusan MK itu dinilai membuka celah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Sebelumnya, Gibran terbentur syarat batas usia minimal karena baru berusia 36 tahun.
Nama Gibran Rakabuming Raka sendiri telah diusung oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto. Selain Gibran, PBB juga mengusung ketua umum mereka, Yusril Ihza Mahendra.