Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menpora Dito Ariotedjo dan Johnny G. Plate Saling Berkenalan di Pengadilan

image-gnews
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) bersalaman dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023. Dito hadir untuk memberikan kesaksian dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) bersalaman dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023. Dito hadir untuk memberikan kesaksian dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

Menpora Dito jadi saksi tambahan

Adapun Menpora Dito dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam perkara korupsi korupsi BTS Kominfo hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023. Dito membantah pernah terima uang Rp 27 miliar atau bingkisan.

Duduk sebagai terdakwa adalah Johnny, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev Univeristas Indonesia Yohan Suryanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Faktanya saya tidak pernah menerima bingkisan, terima saja tidak pernah apalagi melihat isi bingkisan itu," kata Dito saat bersaksi.

Dito hadir sebagai saksi tambahan karena perkembangan persidangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Ia dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam pernyataan Saksi kunci Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Pada sidang sebelumnya, Irwan dan Windi mengatakan pernah menyiapkan uang Rp 27 miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika dari bilik kabinet yang dihantarkan sebanyak dua kali kepada Dito untuk menutup kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Diduga uang Rp 27 miliar rupiah dalam bentuk dolar itu dikemas dalam bentuk bingkisan dan diantar ke Rumah Dito di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan oleh Staf Galumbang Menak yaitu Resi Yuki Bramani. Resi pada Selasa, 10 Oktober 2023 telah dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

Dito mengaku mengenal Galumbang Menak dan pernah bertemu dengan dia sebelumnya di Jalan Denpasar Nomor 34. Rumah itu disebutnya sebagai aset mertuanya.

"Tahu, karena pengusaha terbesar di Indonesia. Kita pernah kenal akhir 2021 ketemu di Forum Bisnis. Ada tempat berkumpul di Jl. Denpasar No.34, aset mertua. Galumbang Menak pernah ke sana pada 2022 bersama Stafnya, Resi," kata Dito.

Politikus Golkar itu mengatakan jika Galumbang dan Resi pernah datang ke rumahnya dua kali. Namun hanya bercerita soal pekerjaan.

"Pembicaraan pertemuan pertama di ruang tamu, hanya untuk opportunity saja. Tidak ada yang lain. Kedua, pernah datang lagi, hampir sebulan. Datang lagi berdua, Galumbang dan Resi, tidak berubah. Saya ingat wajahnya. Topiknya sama tapi obrolannya di taman," kata Dito.

Saat ditanya lagi oleh Hakim Ketua, apakah keduanya menitipkan barang kepada Dito,

"Tidak ada menitipkan sesuatu, hanya sebatas pembicaraan bisnis," kata dia.

Dito juga menyebut tidak ada bantuan hukum yang dituduhkan kepadanya untuk penutupan kasus.

"Tidak ada bantuan hukum, Yang Mulia," katanya.

Pilihan Editor: Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Sebut 2 Kali Antar Bingkisan ke Rumah Dito Ariotedjo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

2 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.


Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi revisi RUU Penyiaran yang salah satunya isinya melarang investigasi jurnalistik


Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

4 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik


Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.


Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

5 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

Anggota DPR dan Menkoninfo berbeda pandangan tentang draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan jurnalisme investigasi


Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

5 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.


Mengenal Jens Raven yang akan Berproses untuk Naturalisasi

6 hari lalu

Jens Raven. Instagram
Mengenal Jens Raven yang akan Berproses untuk Naturalisasi

Saat ini Jens Raven bermain sebagai penyerang di FC Dordrecht


Menpora Masih Optimistis Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

11 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2024. TEMPO/Randy
Menpora Masih Optimistis Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

Menpora Dito Ariotedjo masih optimistis bahwa Timnas Indonesia U-23 bisa mengalahkan Guinea dalam laga play-off Olimpiade Paris 2024.


Timnas U-23 Indonesia Hadapi Guinea pada 9 Mei, Menpora Dito Ariotedjo: Garuda Muda Kompak Seperti Keluarga

11 hari lalu

Timnas U-23 Indonesia. (foto: PSSI)
Timnas U-23 Indonesia Hadapi Guinea pada 9 Mei, Menpora Dito Ariotedjo: Garuda Muda Kompak Seperti Keluarga

Menpora Dito Ariotedjo menyatakan para pemain Timnas U-23 Indonesia kompak dan sudah seperti keluarga menjelang laga melawan Guinea.


Lewat Dubes Jepang, Menpora Ikut Lobi Klub Justin Hubner Agar Bisa Dilepas ke Timnas U-23 Indonesia

11 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2024. TEMPO/Randy
Lewat Dubes Jepang, Menpora Ikut Lobi Klub Justin Hubner Agar Bisa Dilepas ke Timnas U-23 Indonesia

Menpora Dito Aritedjo menyampaikan permintaan agar Cerezo Osaka melepas Justin Hubner ke Timnas U-23 Indonesia untuk laga lawan Guinea.