Menpora Dito jadi saksi tambahan
Adapun Menpora Dito dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam perkara korupsi korupsi BTS Kominfo hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023. Dito membantah pernah terima uang Rp 27 miliar atau bingkisan.
Duduk sebagai terdakwa adalah Johnny, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev Univeristas Indonesia Yohan Suryanto.
"Faktanya saya tidak pernah menerima bingkisan, terima saja tidak pernah apalagi melihat isi bingkisan itu," kata Dito saat bersaksi.
Dito hadir sebagai saksi tambahan karena perkembangan persidangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Ia dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam pernyataan Saksi kunci Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Pada sidang sebelumnya, Irwan dan Windi mengatakan pernah menyiapkan uang Rp 27 miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika dari bilik kabinet yang dihantarkan sebanyak dua kali kepada Dito untuk menutup kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Diduga uang Rp 27 miliar rupiah dalam bentuk dolar itu dikemas dalam bentuk bingkisan dan diantar ke Rumah Dito di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan oleh Staf Galumbang Menak yaitu Resi Yuki Bramani. Resi pada Selasa, 10 Oktober 2023 telah dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
Dito mengaku mengenal Galumbang Menak dan pernah bertemu dengan dia sebelumnya di Jalan Denpasar Nomor 34. Rumah itu disebutnya sebagai aset mertuanya.
"Tahu, karena pengusaha terbesar di Indonesia. Kita pernah kenal akhir 2021 ketemu di Forum Bisnis. Ada tempat berkumpul di Jl. Denpasar No.34, aset mertua. Galumbang Menak pernah ke sana pada 2022 bersama Stafnya, Resi," kata Dito.
Politikus Golkar itu mengatakan jika Galumbang dan Resi pernah datang ke rumahnya dua kali. Namun hanya bercerita soal pekerjaan.
"Pembicaraan pertemuan pertama di ruang tamu, hanya untuk opportunity saja. Tidak ada yang lain. Kedua, pernah datang lagi, hampir sebulan. Datang lagi berdua, Galumbang dan Resi, tidak berubah. Saya ingat wajahnya. Topiknya sama tapi obrolannya di taman," kata Dito.
Saat ditanya lagi oleh Hakim Ketua, apakah keduanya menitipkan barang kepada Dito,
"Tidak ada menitipkan sesuatu, hanya sebatas pembicaraan bisnis," kata dia.
Dito juga menyebut tidak ada bantuan hukum yang dituduhkan kepadanya untuk penutupan kasus.
"Tidak ada bantuan hukum, Yang Mulia," katanya.
Pilihan Editor: Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Sebut 2 Kali Antar Bingkisan ke Rumah Dito Ariotedjo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.