Dia pun khawatir proses hukum yang tengah dia jalani saat ini justru akan membuat Pertamina kehilangan harta karun itu. Pasalnya, menurut dia, dalam kontrak itu terdapat ketentuan pihak Corpus Christi bisa membatalkan kontrak secara sepihak jika Pertamina dianggap melanggar undang-undang.
Jika kontrak itu dibatalkan oleh Corpus Christi, Karen menyatakan Pertamina justru berpotensi merugi sebesar 127 juta dolar Amerika. Nilai itu bahkan bisa bertambah jika pihak pembeli mengajukan klaim terhadap Pertamina.
"Dan kerugian imaterial lainnya seperti reputasi Pertamina, serta hilangnya sumber gas untuk keperluan Indonesia di masa yang akan datang," kata dia.
Karena itu, Karen Agustiawan pun meminta Presiden Jokowi untuk memastikan agar proses hukum yang sedang dia jalani sesuai dengan sistem penegakan hukum yang benar.
"Bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang justru akan mengakibatkan kerugian negara yang nyata dan lebih besar," kata dia.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI