Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

Reporter

image-gnews
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, buka suara perihal adanya pertemuan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto dengan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo di Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.

Novel mengatakan, KPK bertanggungjawab terhadap pengelolaan tahanan, tentu punya aturan dan mekanisme utk mengeluarkan tahanan dari ruang tahanan baik untuk pemeriksaan dan keperluan lain yang dibenarkan.

Soal adanya informasi pimpinan KPK mengizinkan pertemuan tahanan KPK dengan Oditur TNI, Novel menawarkan beberapa perspektif, salah satunya pelanggaran atas mekanisme kerja pengelolaan tahanan.

“Pimpinan KPK harusnya bisa menjadi teladan integritas, dan mengikuti aturan di internal KPK, termasuk juga aturan perundang-undanganan yang berlaku. Hal itu disampaikan dalam sumpah ketika menjadi KPK,” katanya kepada Tempo, Jumat, 22 September 2023.

Ia melanjutkan, jika pimpinan mengakomodir suatu permintaan pribadi seseorang yang bertentangan dengan aturan, menggunakan layanan VIP di KPK untuk tahanan dalam rangka mengakomodir suatu kepentingan tidak dibenarkan.

“Termasuk menggunakan ruang kerja Pimpinan KPK untuk menjadi ruang besuk tahanan adalah perbuatan yang merupakan pelanggaran kode etik berat,” jelas Novel.

Mantan penyidik KPK itu memperjelas, jika pimpinan KPK ikut menemui, maka itu masuk dalam ranah pidana sebagai diatur dalam Pasal 65 Jo Pasal 36 UU KPK.

Di sisi lain, ia juga menjabarkan perihal indikasi perlakuan diskriminatif yang itu adalah tindakan koruptif.

“Memberikan perlakuan diskriminatif terhadap tahanan, atau terhadap orang yang mau membesuk tahanan adalah pelanggaran serius dalam peraturan Kode etik KPK. Itu juga mengikat Pimpinan KPK untuk tunduk terhadap aturan tersebut,” ucapnya.

Maka, Novel kembali menyerahkan ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) untuk menguji permasalahan yang ada. “Apakah tetap akan membela, melindungi dan menutupi perbuatan pelanggaran/kejahatan yang dilakukan oleh para Pimpinan KPK,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menyebut jika Dewas melindungi pimpinan KPk maka bisa merugikan lembaga tersebut.

“Memang ini akan berat bagi Dewan KPK yang selama ini sudah terlalu sering berpihak pada Pimpinan KPK. Tapi resiko kali ini, bisa membuat wibawa KPK runtuh,” kata Novel. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto benar terjadi. Sehingga ia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK dan bersedia dengan apapun keputusannya.

“Silakan saja. Saya tak pernah mempermasalahkan itu. Siapa saja silakan lapor. Saya siap dengan keputusan Dewas. Kalau nanti disuruh harus mengundurkan diri, wah dengan senang hati saya. Sudah delapan tahun saya,” terang Alex.

Tapi, Alex menjelaskan, terjadinya pertemuan seorang perwira TNI dengan tahanan KPK tak bisa dilepaskan dari situasi rapat yang terjadi antara KPK dengan Puspom TNI. “Jadi saya tekankan, kalau informasi di luar, adanya pimpinan menemui tahanan, saya tekankan lagi tidak ada satu pun pimpinan bertemu atau berkeinginan menemui tersangka tersebut,” tegasnya. 

Sementara Dewas KPK saat ini tengah menelusuri laporan dugaan pelanggaran kode etik soal pertemuan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto dengan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo di Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. 

“Sedang diproses Dewas,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Pilihan Editor: Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novel Baswedan soal Pernyataan Agus Rahardjo: Pelemahan KPK Nyata, Korupsi Makin Menjadi

10 jam lalu

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (ketiga dari kiri) mendiskusikan
Novel Baswedan soal Pernyataan Agus Rahardjo: Pelemahan KPK Nyata, Korupsi Makin Menjadi

Novel Baswedan mengatakan bahwa upaya pelemahan pemberantasan korupsi di KPK dilakukan secara sistematis.


Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

1 hari lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

Saut Situmorang mengatakan nilai-nilai KPK ikut juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran oleh Firli Bahuri.


Ramai-ramai Desak Dewas KPK Tegakkan Kode Etik terhadap Firli Bahuri

2 hari lalu

Dewas KPK saat menghadiri pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ramai-ramai Desak Dewas KPK Tegakkan Kode Etik terhadap Firli Bahuri

ICW meminta Dewas KPK agar tak bersikap selayaknya 'kuasa hukum' Firli Bahuri. Sementara IM57+ Institute meminta Dewas KPK mengundurkan diri.


Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

3 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan proses etik terhadap Firli Bahuri akan selesai secepatnya.


Nawawi Pomolango Larang Pimpinan KPK Umumkan Tersangka Tanpa Pengumuman Penahanan Resmi

3 hari lalu

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Nawawi Pomolango Larang Pimpinan KPK Umumkan Tersangka Tanpa Pengumuman Penahanan Resmi

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango melarang pimpinan KPK mengumumkan tersangka seorang diri sebelum pengumuman resmi dari lembaga itu.


Alexander Marwata Bicara Kasus di Kementan 3 Tahun Tak Diproses Deputi Penindakan KPK

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bicara Kasus di Kementan 3 Tahun Tak Diproses Deputi Penindakan KPK

Perkara itu, kata Alex, bergulir dari 2020 hingga 2023 karena kurangnya pengawasan yang baik di internal KPK.


Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

3 hari lalu

Dewas KPK saat menghadiri pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

Publik mempertanyakan tugas Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK, usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

3 hari lalu

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan, Dewan Pengawas KPK kemudian menjadi sorotan, apa saja tugasnya? Ini profil anggota Dewas KPK.


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Penjabat Bupati Sorong Papua, Yan Piet Mosso, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring kegiatan Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

Eks penyelidik KPK sebut dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL adalah kejahatan korupsi tingkat tertinggi, di atas suap dan gratififikasi.


Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Dewas KPK Pastikan Kasus Etik Terus Berjalan

4 hari lalu

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris (kedua kanan), Haryono (kanan) dan Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pegawai KPK berinisial IGA resmi dipecat dengan tidak hormat karena terbukti mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Dewas KPK Pastikan Kasus Etik Terus Berjalan

Dewas KPK memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri terus berjalan meskipun Ketua KPK itu sudah berstatus tersangka.