TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang pada Selasa, 19 September 2023. Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Walbertus memberikan keterangan palsu saat di persidangan dan mencabut secara tidak resmi keterangannya.
"Kami menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya dugaan WNW memberikan keterangan tidak benar," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 19 September 2023. Ia berujar Walbertus telah melakuakan perbuatan tindak pidana dan melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain penangkapan Walbertus, Kuntadi menyatakan telah memeriksa para penyidik untuk memastikan bahwa pemeriksaan Walbertus saat penyidikan telah benar dan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. "Setelah kami yakin, keterangan tersebut adalah benar. Maka, pada hari ini kami jemput paksa dan kami memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap apakah WNW melakukan tindak pidana melanggar pasal 21 atau 22, atau tidak," jelas Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Walbertus akan menjalani pemeriksaan dalam kasus pemberian keterangan palsu korupsi BTS Kominfo pada malam ini. "WNW sebentar lagi datang, tunggu saja sebentar lagi," ujarnya.
Setelah konferensi pers berlangsung, tenaga ahli Kominfo itu terlihat masuk ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 19.04 menggunakan kemeja kotak-kotak berwarna hitam krem. Walbertus diantar menggunakan mobil hitam.
Pilihan Editor: Ini Peran 3 Tersangka Kasus BTS Kominfo yang Baru Ditetapkan Kejagung