Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Jemput Paksa Tenaga Ahli Kominfo yang Berikan Keterangan Palsu Kasus Korupsi BTS

image-gnews
Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW) dijemput paksa Kejaksaan Agung usai memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo. WNW diperiksa kembali, malam ini, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW) dijemput paksa Kejaksaan Agung usai memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo. WNW diperiksa kembali, malam ini, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang pada Selasa, 19 September 2023. Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Walbertus memberikan keterangan palsu saat di persidangan dan mencabut secara tidak resmi keterangannya.

"Kami menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya dugaan WNW memberikan keterangan tidak benar," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 19 September 2023. Ia berujar Walbertus telah melakuakan perbuatan tindak pidana dan melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi.

Selain penangkapan Walbertus, Kuntadi menyatakan telah memeriksa para penyidik untuk memastikan bahwa pemeriksaan Walbertus saat penyidikan telah benar dan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. "Setelah kami yakin, keterangan tersebut adalah benar. Maka, pada hari ini kami jemput paksa dan kami memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap apakah WNW melakukan tindak pidana melanggar pasal 21 atau 22, atau tidak," jelas Kuntadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Walbertus akan menjalani pemeriksaan dalam kasus pemberian keterangan palsu korupsi BTS Kominfo  pada malam ini. "WNW sebentar lagi datang, tunggu saja sebentar lagi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah konferensi pers berlangsung, tenaga ahli Kominfo itu terlihat masuk ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 19.04 menggunakan kemeja kotak-kotak berwarna hitam krem. Walbertus diantar menggunakan mobil hitam. 

Pilihan Editor: Ini Peran 3 Tersangka Kasus BTS Kominfo yang Baru Ditetapkan Kejagung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Novel Baswedan: Tangani dengan Objektif dan Profesional

9 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Novel Baswedan: Tangani dengan Objektif dan Profesional

Novel Baswedan menolak isu penegakan hukum dijadikan alat politik. Kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo harus ditangani dengan objektif dan profesional.


Sederet Fakta KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

KPK menggeledah rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kebayoran Baru, Kamis 28 September 2023.
Sederet Fakta KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK memboyong benda berbentuk boks dan tas jinjing usai menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat dini hari.


Sidang Korupsi BTS, Begini Johnny Plate Diduga Terima Upeti Rp 500 Juta Tiap Bulan

1 hari lalu

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. Johnny juga membantah pernah dibayari untuk bermain golf. Menurutnya, status member miliknya yang dipakai oleh para terdakwa dalam perkara ini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sidang Korupsi BTS, Begini Johnny Plate Diduga Terima Upeti Rp 500 Juta Tiap Bulan

Dalam surat dakwaan perkara korupsi BTS ini, antara lain, secara keseluruhan Johnny G. Plate diduga menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00.


Perjalanan Kasus Syahrul Yasin Limpo: Pernah Diperiksa KPK hingga Rumah Dinas Digeledah

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perjalanan Kasus Syahrul Yasin Limpo: Pernah Diperiksa KPK hingga Rumah Dinas Digeledah

KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan


KPK Boyong Boks dari Rumah Syahrul Yasin Limpo pada Dini Hari

1 hari lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah salah satu mobil di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 28 September 2023. KPK belum memerinci alat bukti apa yang ditemukan dalam penggeledahan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Boyong Boks dari Rumah Syahrul Yasin Limpo pada Dini Hari

KPK memboyong benda berbentuk boks dan tas jinjing dari rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Belum Resmi Kuasa Hukum, 2 Pria Dilarang Pantau KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah salah satu mobil di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 28 September 2023. KPK belum memerinci alat bukti apa yang ditemukan dalam penggeledahan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Resmi Kuasa Hukum, 2 Pria Dilarang Pantau KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

2 pria dilarang berada di rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo lantaran belum resmi sebagai kuasa hukum.


KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

1 hari lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan tentang optimalisasi kedelai kepada awak media seusai meninjau pabrik pengolahan kedelai PT Putra Permata Pasifik, Parangjoro, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.


Barcelona sedang Diselidiki atas Dugaan Suap dalam Kasus Korupsi Komite Wasit

1 hari lalu

Warga berjalan melewati logo klub sepak bola Barcelona di luar stadion Camp Nou di Barcelona, Spanyol 15 Januari 2021. REUTERS/Nacho Doce
Barcelona sedang Diselidiki atas Dugaan Suap dalam Kasus Korupsi Komite Wasit

Barcelona sedang diselidiki atas dugaan suap sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi selama dua dekade di komite wasit.


Muhaimin Iskandar Minta Aliran Dana Korupsi BTS Diusut Tuntas

2 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Bacawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di menghadiri acara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ) Award di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan,  Rabu, 27 September 2023. Tika Ayu/Tempo.co
Muhaimin Iskandar Minta Aliran Dana Korupsi BTS Diusut Tuntas

Muhaimin Iskandar menilai Kejaksaan Agung bisa mengusut tuntas aliran dana Korupsi BTS.


Soal Aliran Dana Korupsi BTS ke Komisi I DPR, Ketua MKD Masih Lihat Perkembangan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Adang Darajatun menanggapi ihwal aliran dana korupsi BTS 70 Miliar ke Komisi I DPR RI, Rabu, 27 September 2023 di Hotel Bidakara,  Jakarta Selatan. Tika Ayu/Tempo.co
Soal Aliran Dana Korupsi BTS ke Komisi I DPR, Ketua MKD Masih Lihat Perkembangan

MKD menyatakan belum mendapatkan laporan soal aliran dana Korupsi BTS ke Komisi I DPR.