TEMPO.CO, NTT - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolres Manggarai Barat angkat bicara soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat terhadap seorang satpam bank bernama Guido Andre Sandi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong korban atau keluarganya melaporkan ke Propam dan Reskrim untuk dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Sementara Kapolres Manggarai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Satmoko menyatakan proses etik akan tetap dilakukan meski perkara pidana sudah diselesaikan lewat mediasi.
Berikut pernyataan lengkap Komisioner Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat yang dilansir dari Tempo.
Kompolnas dorong korban lapor ke Propam
Poengky mendorong korban atau keluarganya melaporkan ke Propam dan Reskrim untuk dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Jika benar korban menjadi sasaran kekerasan berlebihan serta arogansi Kapolsek Komodo Labuan Bajo, kata Poengky, maka tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas sebagai bentuk persamaan di depan hukum atau equality before the law.
Hal ini juga, lanjut Poengky, sekaligus sebagai efek jera bagi pelaku dan lainnya untuk tidak lagi menggunakan kekerasan dan arogansi.
“Pelaku perlu dinon-aktifkan terlebih dulu untuk memudahkan pemeriksaan. Jika tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikembalikan lagi ke posisi semula. Tetapi jika terbukti bersalah, maka harus diproses hukum,” kata Poengky, Kamis, 14 September 2023.
Proses etik akan tetap dilakukan
Sementara itu Ari Satmoko mengatakan proses etik terhadap Ivans akan tetap dilakukan meski perkara pidana sudah diselesaikan lewat mediasi.
Selanjutnya: “Yang bersangkutan tetap diproses…”