TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan apa yang disampaikan kliennya merupakan kritik terhadap pejabat publik dan kebijakannya. Namun ada pengikut pejabat publik tersebut yang terpojok sehingga merespons dengan membut laporan polisi.
“Yang gaduh karena daging dari pernyataan Bang Rocky terkait kebijakan publik. Jadi memang ada pejabat publiknya, dan juga ada pengikut-pengikut pejabat yang terpojok, jadi itu yang disampaikan lewat laporan-laporan,” kata Haris Azhar di Bareskrim usai pemeriksaan, Rabu, 6 September 2023.
Menurut Haris, laporan polisi itu berdampak positif karena semakin membuat kebijakan itu terdokumentasi dalam lembar-lembar yang sah di kantor polisi. Haris juga meyakini tidak ada satu pun tindakan kliennya yang terindikasi unsur pidana dalam pelaporan penyebaran berita bohong, penghasutan, dan SARA.
Haris mengatakan agenda pemanggilan penyidik Bareskrim pada Rabu pagi, 6 September 2023, belum mengarah ke pernyataan “B******n T*l*l”. Dari 40 pertanyaan yang diberikan, kata Haris, seputar pekerjaan Rocky Gerung dan belum masuk ranah penyidikan. “Jadi pemeriksaan sifatnya interview belum penyidikan. Sekadar masih mencari apakah perisitwa tersebut peristiwa pidana atau belum,” kata Haris.
Haris Azhar meyakini keterangan Rocky Gerung tidak ada yang mengarah ke tiga unsur pidana yang dilaporkan. Misalnya, terkait penghasutan, Haris mengatakan pernyataan Rocky tidak dikategorikan menghasut karena kapasitasnya sebagai narasumber. “Dan setiap kata bisa dipertanggungjawabkan karena berangkat dan merujuk dari sumber data yang kami bawa,” ujar Haris.
Terkait SARA, Haris mengatakan Rocky Gerung bahkan tidak mengarah kepada kelompok tertentu. Ihwal berita bohong, Haris mengatakan Rocky telah memberikan penjelasan dan argumen faktual kepada penyelidik. “Bahkan ada putusan pengadilan MK, jadi soal berita bohong itu tidak,” kata Haris.
Rocky Gerung mengatakan tindakannya menimbulkan kegaduhan karena ada yang pro dan kontra. Proses inilah yang menurut Rocky harus diteliti, namun ia menyebut penelusuran ini belum sampai kepada substansi. “Proses itu yang harus diteliti. Jadi tadi itu masih tahap tulang belulang, belum sampai ke pembuluh darahnya. Iya pasti dia gaduh karena ada pro kontra,” kata Rocky.
Rocky Gerung mengatakan sejumlah pihak hanya mengeksploitasi pernyataan “B******n T*l*l”. Padahal, Rocky Gerung mengkritik produk kebijakan pemerintah, yakni Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Pilihan Editor: Rocky Gerung dan Haris Azhar Sempat Akan Diserang Massa ketika Hendak Keluar dari Mabes Polri