Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lukas Enembe Siap Hadir dalam Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe hari ini akan kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu akan dilaksanakan pada Senin, 4 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Sekretaris Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Antonius Eko Nugroho mengatakan bahwa kliennya siap menghadiri sidang hari ini.

"Pak Lukas siap hadir," kata Eko dalam pesan singkatnya kepada Tempo hari ini.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe telah menghadirkan saksi ahli meringankan untuk terdakwa.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi dan ahli hukum keuangan negara Eko Sembodo. Dalam persidangan, jaksa KPK sempat mengeluhkan keterangan saksi ahli yang dianggap berputar-putar hingga beberapa kali terjadi perdebatan. 

Awalnya, saksi ahli Muhammad Rullyandi menjelaskan soal daerah yang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka aparat penegak hukum tidak dapat memasuki area tersebut.

"Saya hanya melihat secara undang-undang, kalau WTP itu tidak ada korupsinya,e nggak mungkin ada WTP kemudian dikatakan korupsi belum pernah saya melihat itu," kata saksi ahli Muhammad Rullyandi dalam persidangan, Senin, 28 Agustus 2023.

"Apakah sepengetahuan ahli bagaimana sih model pemeriksaan BPK sehingga ketika mengeluarkan WTP penegak hukum tidak boleh memasuki area itu? Walaupun penegak hukum menemukan fakta adanya pengaturan tender, pengaturan pemenang, ada suap menyuap di dalamnya," kata jaksa KPK. 

Menjawab pertanyaan jaksa, Rullyandi menyatakan perlu mendalami ada putusan-putusan yang memperbaiki penegakan hukum. "Satu-satunya lembaga konstitusional yang bisa menetapkan kerugian negara adalah BPK, itu Mahkamah Agung yang mengeluarkan," kata Muhammad Rullyandi. 

Mendengar penjelasan itu, jaksa KPK tak puas. "Cukup, terima kasih atas penjelasan yang muter-muter itu. Saya lanjutkan, dalam pemikiran hukum administrasi, ketika kemudian yang sudah WTP ditemukan proses suap menyuap itu bagaimana prosesnya," kata Jaksa KPK. 

Atas pertanyaan jaksa lagi itu, Rullyandi protes melalui majelis hakim. "Izin yang mulia, ini sudah saya jawab, kalau saya terangkan lagi setengah jam lagi bertambah," kata Muhammad Rullyandi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merespons protes Rullyandi, jaksa KPK justru kembali mencecar. "Tadi kan diterangkan secara umum bahwa ketika sudah ada WTP penegak hukum tidak boleh masuk, saya ingin bertanya dalam hukum administrasi negara itu bagaimana langkahnya," kata Jaksa KPK. 

Suasana sidang pun berubah panas setelah tim kuasa hukum memberikan interupsinya kalau pertanyaannya sudah dijawab. "Apa jawabannya, wong saya belum jelas kok," kata jaksa KPK. 

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun menengahi dan mengingatkan agar dalam persidangan tidak terjadi debat kusir.  "Di awal persidangan sudah saya ingatkan, hargai pendapat, nanti kami akan nilai, jadi disimak aja dulu," kata Rianto. 

KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjadi tersangka atas dugaan penerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi yang mencapai Rp 10 miliar. Lukas Enembe diduga menerima suap itu dari pemilik perusahaan PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Suap diduga diberikan agar PT Tabi Bangun Papua memenangkan proyek tender jangka panjang yang bernilai Rp 41 miliar. 

Selain menjadi tersangka suap, KPK belakangan juga menetapkan Lukas menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga berupaya menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh melalui korupsi dengan mengubah bentuknya menjadi aset-aset berharga atau menggunakan nama orang lain sebagai pemilik. 

KPK mulai menyidik kasus Lukas Enembe sejak akhir 2020 lalu. Di awal penyidikan, KPK sempat kesulitan untuk memeriksa Lukas. Lukas berdalih bahwa dirinya sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Lukas juga memohon agar diizinkan berobat ke Singapura. Sebagai pimpinan kuasa hukum Lukas, Roy menjadi yang paling sering bersuara menolak Lukas diperiksa KPK. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sampai turun tangan untuk membujuk Lukas mau diperiksa. Bersama KPK dan sejumlah lembaga, Mahfud mengumumkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendeteksi Lukas melakukan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar Rupiah di kasino luar negeri. 

Setelah drama yang berlangsung beberapa pekan, KPK akhirnya bisa memeriksa Lukas di kediamannya di Papua. KPK dibantu kepolisian menangkap Lukas Enembe di Papua pada 10 Januari 2023. Lukas Enembe diboyong ke Jakarta dan resmi ditahan pada keesokan harinya.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

AKHMAD RIYADH | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

9 jam lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan menyebut gugatan Rizieq Shihab ini sebagai Gugatan 30 September terhadap Jokowi atau G30S JOKOWI.


3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

6 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.


Respons PDIP terhadap Gugatan Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat

7 hari lalu

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis 26 September 2024. ANTARA/HO-PDIP
Respons PDIP terhadap Gugatan Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat

Caleg terpilih yang dipecat PDIP, Tia Rahmania, telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.


Caleg Terpilih Tia Rahmania Gugat Mahkamah PDIP ke PN Jakarta Pusat

8 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Caleg Terpilih Tia Rahmania Gugat Mahkamah PDIP ke PN Jakarta Pusat

Caleg terpilih dari PDIP Tia Rahmania telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat, terkait penggantian namanya dengan Bonnie Triyana.


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

38 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.


Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

51 hari lalu

Suasana sidang Harvey Moeis di PN Jakarta Pusat. Sidang dipimpin lima orang hakim, Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/ Ade Ridwan Yandwiputra
Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

Majelis Hakim dalam perkara Harvey Moeis diketuai Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.


Usut Pengeroyokan di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Polisi akan Panggil Satpam PN Jakpus

16 Juli 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Usut Pengeroyokan di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Polisi akan Panggil Satpam PN Jakpus

Kedua tersangka pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang Syahrul Yasin Limpo itu ditangkap pada 12 Juli 2024


Peristiwa Hukum Sepekan Ini: Pegi Setiawan Bebas, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

13 Juli 2024

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Sepekan Ini: Pegi Setiawan Bebas, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

Peristiwa hukum pekan ini antara lain Pegi Setiawan menang praperadilan bebas status tersangka dan vonis 10 tahun pidana penjara Syahrul Yasin Limpo.


Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

8 Juli 2024

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh keluar dari Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK setelah dinyatakan bebas, di gedung KPK, Jakarta, Senin malam, 27 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

Setelah membebaskan pada putusan sela, hakim PN Tipikor meminta Gazalba Saleh untuk ditahan lagi di Rutan Kelas IA Jakarta Timur.


Tol MBZ, Bayar Konsultan Miliaran hingga Disebut Pengujian Jalan seperti Quick Count

8 Juni 2024

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Tol MBZ, Bayar Konsultan Miliaran hingga Disebut Pengujian Jalan seperti Quick Count

Tol MBZ terus menjadi sorotan seiring munculnya sejumlah fakta persidangan dalam kasus korupsi