TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe hari ini akan kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu akan dilaksanakan pada Senin, 4 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Sekretaris Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Antonius Eko Nugroho mengatakan bahwa kliennya siap menghadiri sidang hari ini.
"Pak Lukas siap hadir," kata Eko dalam pesan singkatnya kepada Tempo hari ini.
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe telah menghadirkan saksi ahli meringankan untuk terdakwa.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi dan ahli hukum keuangan negara Eko Sembodo. Dalam persidangan, jaksa KPK sempat mengeluhkan keterangan saksi ahli yang dianggap berputar-putar hingga beberapa kali terjadi perdebatan.
Awalnya, saksi ahli Muhammad Rullyandi menjelaskan soal daerah yang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka aparat penegak hukum tidak dapat memasuki area tersebut.
"Saya hanya melihat secara undang-undang, kalau WTP itu tidak ada korupsinya,e nggak mungkin ada WTP kemudian dikatakan korupsi belum pernah saya melihat itu," kata saksi ahli Muhammad Rullyandi dalam persidangan, Senin, 28 Agustus 2023.
"Apakah sepengetahuan ahli bagaimana sih model pemeriksaan BPK sehingga ketika mengeluarkan WTP penegak hukum tidak boleh memasuki area itu? Walaupun penegak hukum menemukan fakta adanya pengaturan tender, pengaturan pemenang, ada suap menyuap di dalamnya," kata jaksa KPK.
Menjawab pertanyaan jaksa, Rullyandi menyatakan perlu mendalami ada putusan-putusan yang memperbaiki penegakan hukum. "Satu-satunya lembaga konstitusional yang bisa menetapkan kerugian negara adalah BPK, itu Mahkamah Agung yang mengeluarkan," kata Muhammad Rullyandi.
Mendengar penjelasan itu, jaksa KPK tak puas. "Cukup, terima kasih atas penjelasan yang muter-muter itu. Saya lanjutkan, dalam pemikiran hukum administrasi, ketika kemudian yang sudah WTP ditemukan proses suap menyuap itu bagaimana prosesnya," kata Jaksa KPK.
Atas pertanyaan jaksa lagi itu, Rullyandi protes melalui majelis hakim. "Izin yang mulia, ini sudah saya jawab, kalau saya terangkan lagi setengah jam lagi bertambah," kata Muhammad Rullyandi.
Merespons protes Rullyandi, jaksa KPK justru kembali mencecar. "Tadi kan diterangkan secara umum bahwa ketika sudah ada WTP penegak hukum tidak boleh masuk, saya ingin bertanya dalam hukum administrasi negara itu bagaimana langkahnya," kata Jaksa KPK.
Suasana sidang pun berubah panas setelah tim kuasa hukum memberikan interupsinya kalau pertanyaannya sudah dijawab. "Apa jawabannya, wong saya belum jelas kok," kata jaksa KPK.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun menengahi dan mengingatkan agar dalam persidangan tidak terjadi debat kusir. "Di awal persidangan sudah saya ingatkan, hargai pendapat, nanti kami akan nilai, jadi disimak aja dulu," kata Rianto.
KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjadi tersangka atas dugaan penerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi yang mencapai Rp 10 miliar. Lukas Enembe diduga menerima suap itu dari pemilik perusahaan PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Suap diduga diberikan agar PT Tabi Bangun Papua memenangkan proyek tender jangka panjang yang bernilai Rp 41 miliar.
Selain menjadi tersangka suap, KPK belakangan juga menetapkan Lukas menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga berupaya menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh melalui korupsi dengan mengubah bentuknya menjadi aset-aset berharga atau menggunakan nama orang lain sebagai pemilik.
KPK mulai menyidik kasus Lukas Enembe sejak akhir 2020 lalu. Di awal penyidikan, KPK sempat kesulitan untuk memeriksa Lukas. Lukas berdalih bahwa dirinya sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Lukas juga memohon agar diizinkan berobat ke Singapura. Sebagai pimpinan kuasa hukum Lukas, Roy menjadi yang paling sering bersuara menolak Lukas diperiksa KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sampai turun tangan untuk membujuk Lukas mau diperiksa. Bersama KPK dan sejumlah lembaga, Mahfud mengumumkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendeteksi Lukas melakukan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar Rupiah di kasino luar negeri.
Setelah drama yang berlangsung beberapa pekan, KPK akhirnya bisa memeriksa Lukas di kediamannya di Papua. KPK dibantu kepolisian menangkap Lukas Enembe di Papua pada 10 Januari 2023. Lukas Enembe diboyong ke Jakarta dan resmi ditahan pada keesokan harinya.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura
AKHMAD RIYADH | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI