Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lukas Enembe Siap Hadir dalam Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe hari ini akan kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu akan dilaksanakan pada Senin, 4 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Sekretaris Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Antonius Eko Nugroho mengatakan bahwa kliennya siap menghadiri sidang hari ini.

"Pak Lukas siap hadir," kata Eko dalam pesan singkatnya kepada Tempo hari ini.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe telah menghadirkan saksi ahli meringankan untuk terdakwa.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi dan ahli hukum keuangan negara Eko Sembodo. Dalam persidangan, jaksa KPK sempat mengeluhkan keterangan saksi ahli yang dianggap berputar-putar hingga beberapa kali terjadi perdebatan. 

Awalnya, saksi ahli Muhammad Rullyandi menjelaskan soal daerah yang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka aparat penegak hukum tidak dapat memasuki area tersebut.

"Saya hanya melihat secara undang-undang, kalau WTP itu tidak ada korupsinya,e nggak mungkin ada WTP kemudian dikatakan korupsi belum pernah saya melihat itu," kata saksi ahli Muhammad Rullyandi dalam persidangan, Senin, 28 Agustus 2023.

"Apakah sepengetahuan ahli bagaimana sih model pemeriksaan BPK sehingga ketika mengeluarkan WTP penegak hukum tidak boleh memasuki area itu? Walaupun penegak hukum menemukan fakta adanya pengaturan tender, pengaturan pemenang, ada suap menyuap di dalamnya," kata jaksa KPK. 

Menjawab pertanyaan jaksa, Rullyandi menyatakan perlu mendalami ada putusan-putusan yang memperbaiki penegakan hukum. "Satu-satunya lembaga konstitusional yang bisa menetapkan kerugian negara adalah BPK, itu Mahkamah Agung yang mengeluarkan," kata Muhammad Rullyandi. 

Mendengar penjelasan itu, jaksa KPK tak puas. "Cukup, terima kasih atas penjelasan yang muter-muter itu. Saya lanjutkan, dalam pemikiran hukum administrasi, ketika kemudian yang sudah WTP ditemukan proses suap menyuap itu bagaimana prosesnya," kata Jaksa KPK. 

Atas pertanyaan jaksa lagi itu, Rullyandi protes melalui majelis hakim. "Izin yang mulia, ini sudah saya jawab, kalau saya terangkan lagi setengah jam lagi bertambah," kata Muhammad Rullyandi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merespons protes Rullyandi, jaksa KPK justru kembali mencecar. "Tadi kan diterangkan secara umum bahwa ketika sudah ada WTP penegak hukum tidak boleh masuk, saya ingin bertanya dalam hukum administrasi negara itu bagaimana langkahnya," kata Jaksa KPK. 

Suasana sidang pun berubah panas setelah tim kuasa hukum memberikan interupsinya kalau pertanyaannya sudah dijawab. "Apa jawabannya, wong saya belum jelas kok," kata jaksa KPK. 

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun menengahi dan mengingatkan agar dalam persidangan tidak terjadi debat kusir.  "Di awal persidangan sudah saya ingatkan, hargai pendapat, nanti kami akan nilai, jadi disimak aja dulu," kata Rianto. 

KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjadi tersangka atas dugaan penerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi yang mencapai Rp 10 miliar. Lukas Enembe diduga menerima suap itu dari pemilik perusahaan PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Suap diduga diberikan agar PT Tabi Bangun Papua memenangkan proyek tender jangka panjang yang bernilai Rp 41 miliar. 

Selain menjadi tersangka suap, KPK belakangan juga menetapkan Lukas menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga berupaya menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh melalui korupsi dengan mengubah bentuknya menjadi aset-aset berharga atau menggunakan nama orang lain sebagai pemilik. 

KPK mulai menyidik kasus Lukas Enembe sejak akhir 2020 lalu. Di awal penyidikan, KPK sempat kesulitan untuk memeriksa Lukas. Lukas berdalih bahwa dirinya sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Lukas juga memohon agar diizinkan berobat ke Singapura. Sebagai pimpinan kuasa hukum Lukas, Roy menjadi yang paling sering bersuara menolak Lukas diperiksa KPK. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sampai turun tangan untuk membujuk Lukas mau diperiksa. Bersama KPK dan sejumlah lembaga, Mahfud mengumumkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendeteksi Lukas melakukan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar Rupiah di kasino luar negeri. 

Setelah drama yang berlangsung beberapa pekan, KPK akhirnya bisa memeriksa Lukas di kediamannya di Papua. KPK dibantu kepolisian menangkap Lukas Enembe di Papua pada 10 Januari 2023. Lukas Enembe diboyong ke Jakarta dan resmi ditahan pada keesokan harinya.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

AKHMAD RIYADH | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi, Anwar Usman, dan KPU Digugat soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024

18 hari lalu

Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M. Zen bersama tiga aktivis '98, Azwar Furgudyama, Petrus Hariyanto, dan Firman Tendry Masengi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI dan Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023. TEMPO/Novali Panji.
Jokowi, Anwar Usman, dan KPU Digugat soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024

Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, hingga KPU didugat soal pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024. Penggugat adalah aktivis 1998.


6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

20 hari lalu

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Berikut fakta-fakta sidang vonis eks Menkominfo itu.


Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

20 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dari BAKTI Kemenkominfo, Johnny G Plate sebelum membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. ANTARA/Muhammad Adimaja
Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Eks Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi BTS 4 G di Kemenkominfo.


Johnny G. Plate Minta Blokir 24 Rekening Atas Nama Istri dan Anaknya Dibuka

22 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate berjalan usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Dalam pembelaannya mantan Menkominfo tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat di wilayah 3T karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu. ANTARA/Muhammad Adimaja
Johnny G. Plate Minta Blokir 24 Rekening Atas Nama Istri dan Anaknya Dibuka

Johnny G. Plate menilai jaksa tak bisa membuktikan adanya transfer dana ke rekening anak, istri serta perusahaannya dari hasil korupsi BTS.


Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, Kuasa Hukum Minta Status Tahanan Kota

36 hari lalu

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 19.690.793.900 atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, Kuasa Hukum Minta Status Tahanan Kota

Kuasa Hukum Lukas Enembe mengatakan hasil pemeriksaan dokter ahli saraf, Lukas Enembe mengalami pembengkakan luar biasa pada tangan dan kaki karena efek penyakit ginjal kronis dan dirawat di RSPAD.


4 Berita Hukum Sepekan: Dukungan Bentuk MKMK, Firli Bahuri Mangkir, Lukas Enembe Banding, MA Tolak Kasasi KPK

38 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
4 Berita Hukum Sepekan: Dukungan Bentuk MKMK, Firli Bahuri Mangkir, Lukas Enembe Banding, MA Tolak Kasasi KPK

Selama sepekan ini, setidaknya terdapat 4 kasus hukum yang mencuat antara lain MKMK, Firli Bahuri mangkir, Lukas Enembe banding, MA Tolak kasasi KPK.


Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

40 hari lalu

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima suap dari Pitun tidak benar.


7 Fakta Sidang Putusan Lukas Enembe

40 hari lalu

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
7 Fakta Sidang Putusan Lukas Enembe

Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Berikut sederet fakta sidang putusan mantan Gubernur Papua itu.


Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara

40 hari lalu

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 19.690.793.900 atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara

Petrus juga mengatakan kaki Lukas Enembe bertambah bengkak dan ginjal yang sudah tidak berfungsi lagi.


Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Bui Denda Rp 500 Juta dan Bayar Pidana Tambahan Rp 19,6 Miliar

40 hari lalu

Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang vonis atau putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai 46 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Mantan Gubernur Papua tersebut menghadiri sidang dengan duduk di kursi roda. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Bui Denda Rp 500 Juta dan Bayar Pidana Tambahan Rp 19,6 Miliar

Vonis eks Gubernur Papua Lukas Enembe lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK.