TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan akan menagih janji Propam Polri untuk menggelar sidang etik terhadap anggota polisi yang divonis bersalah dalam peristiwa tersebut.
Pada Kamis, 24 Agustus 2023, Mahkamah Agung menganulir vonis bebas dua anggota polisi yang terlibat pengamanan stadion yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim memutuskan untuk memvonis bekas Kepala Satuan (Kasat) Samapta Kepolisian Resor (Polres) Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi dua tahun penjara dan bekas Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto 2,5 tahun penjara.
Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan mengatakan dengan vonis bersalah tersebut, keluarga korban dan penyintas menagih pemeriksaan etik Propam Polda Jawa Timur maupun Mabes yang mandek dengan alasan menunggu pidana.
“Mereka belum menentukan sikap alasannya menunggu putusan pidana nanti,” kata Anjar kepada Tempo, Kamis, 24 Agustus 2023.
Anjar menegaskan vonis kasasi MA membuktikan keduanya bersalah setelah sebelumnya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Total saat ini ada tiga polisi yang divonis bersalah. Sebelumnya bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan divonis 1,5 tahun.
Menurut Anjar, meski ia dan keluarga korban kecewa dengan vonis rendah MA, setidaknya ini bisa menjadi dasar keluarga korban untuk menagih sikap tegas dari Propam Polri.
“Kalau ancaman hukumannya nanti PTDH, ya harus PTDH, karena sudah inkracht putusannya kan, putusan MA sudah tingkat terakhir,” ujar Anjar.
Keluarga masih kecewa
Anjar Nawan mengatakan keluarga korban tragedi Kanjuruhan masih kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang hanya memvonis rendah dua polisi terdakwa. “Para keluarga korban, mereka menyambut putusan itu tidak begitu bersuka cita ya, dalam artian kan pasti ada kekecewaan itu,” katanya.
Pasalnya, kata Anjar, vonis 2 tahun dan 2,5 tahun tidak sebanding dengan ratusan korban jiwa yang diakibatkan oleh tindakan dari kepolisian yang menggunakan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of force.
Meski demikian, Anjar menilai putusan MA sedikit banyak patut diapresiasi. Sebab, menurut Anjar, MA sebagai pucuk tertinggi pengemban kekuasaan kehakiman sudah berupaya menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Tragedi 1 Oktober 2022 Kemanusian Kanjuruhan telah meninggalkan luka dan kenangan pahit yang mendalam khususnya bagi masyarakat Malang. Peristiwa itu bermula ketika polisi menembakkan gas air mata kepada Aremania setelah laga pertandingan Arema Vs Persebaya Surabaya dalam laga lanjutan Liga 1 2022. Kepolisian menembaki para penonton yang menumpuk stadion dengan gas air mata. Mereka yang berdesakan tewas di antara tribun, pintu keluar, bahkan di pelukan pemain. Tragedi Kanjuruhan telah memakan 135 korban jiwa.
Pilihan Editor: Keluarga Korban Kanjuruhan Tetap Kecewa Meski 2 Polisi Batal Divonis Bebas