Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai 1 September 2023, Pasien Covid-19 Harus Tanggung Sendiri Biaya Perawatannya

image-gnews
Ilustrasi virus Corona (Covid-19) varian MU. Shutterstock
Ilustrasi virus Corona (Covid-19) varian MU. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien Covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.  

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, mengatakan dengan dikeluarkannya Permenkes nomor 23 tahun 2023 itu, maka masyarakat yang menderita Covid-19 kini harus menanggung secara mandiri biaya perawatannya. 

"Mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," kata Indah melalui keterangan resminya, Selasa, 22 Agustus 2023. 

Indah mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. 

"Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 sebelum berlakunya Keppres nomor 17 tahun 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19,” kata Indah. 

Indah menyebutkan, Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Sementara untuk pasien Covid-19 yang opname setelah tanggal tersebut hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian hingga batas akhir 31 Agustus 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah secara resmi telah mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keppres nomor 17 tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023. Indah mengatakan, ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023, di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19, hingga pengelolaan limbah.  

Untuk vaksinasi Covid-19, pengadaan dan pelaksanaannya tetap dilaksanakan sampai 31 Desember 2023. Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah produk dalam negeri yakni Indovac dan Inavac.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berbagai Varian Covid-19 Muncul di Banyak Negara, Kemenkes Imbau Segera Vaksinasi Booster

2 jam lalu

Ilustrasi Covid-19 varian Pirola. Shutterstock
Berbagai Varian Covid-19 Muncul di Banyak Negara, Kemenkes Imbau Segera Vaksinasi Booster

Kasus Covid-19 dilaporkan kembali meningkat di sejumlah negara di Asean.


Warga Kota Semarang Positif Covid-19, Ada yang Beriwayat dari Singapura

4 jam lalu

Ilustrasi virus Corona (Covid-19) varian MU. Shutterstock
Warga Kota Semarang Positif Covid-19, Ada yang Beriwayat dari Singapura

Warga Semarang positif Covid-19 setelah dari Singapura.


8 Kasus Covid-19 Dideteksi di Kota Semarang, RS Siapkan Ruang Isolasi

6 jam lalu

Ilustrasi Covid-19.
8 Kasus Covid-19 Dideteksi di Kota Semarang, RS Siapkan Ruang Isolasi

"Ada delapan kasus Covid-19. Satu orang dari luar kota dan tujuh penduduk Kota Semarang," ungkap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Senin, 11 Desember 2023


Peningkatan Kasus Covid-19 Imbas Varian JN.1, Epidemiolog: Sangat Mudah Menginfeksi

7 jam lalu

Epidemiolog dr. Dicky Budiman (Dokumen pribadi)
Peningkatan Kasus Covid-19 Imbas Varian JN.1, Epidemiolog: Sangat Mudah Menginfeksi

Peningkatan infeksi Covid-19 bisa terdeteksi akibat tingginya kasus rawat inap di rumah sakit yang disebabkan oleh kemunculan varian baru, yaitu JN.1.


Kasus Korupsi APD, KPK Panggil Politikus Golkar dan Irjen Kemenkes

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi APD, KPK Panggil Politikus Golkar dan Irjen Kemenkes

KPK memanggil Anggota Komisi Vi DPR Ri dari Fraksi Partai Golkar sekaligus mantan Komisaris PT EKI dalam kasus korupsi APD Kemenkes.


Dinas Kesehatan DKI Temukan 2 Kasus Kematian Positif COVID-19

13 jam lalu

Petugas mengangkat peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Rorotan, Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.Menurut keterangan petugas di lokasi, pelayanan pemakaman jenazah pasien Covid-19 saat lonjakan kasus Omicron di TPU Rorotan masih landai. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dinas Kesehatan DKI Temukan 2 Kasus Kematian Positif COVID-19

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menemukan dua kasus kematian positif COVID-19 pada Desember 2023.


Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Depok, Wali Kota: Jangan Ragu ke Rumah Sakit

13 jam lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris usai membuka Pasar Rakyat Malam Takbir di Jalan Naming D Botin di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas , Depok, Jumat, 21 April 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Depok, Wali Kota: Jangan Ragu ke Rumah Sakit

Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara soal berobat gratis cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warganya


Dinobatkan Wanita Paling Berpengaruh di Dunia 2023, Ini Profil Ursula von der Leyen

14 jam lalu

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. REUTERS
Dinobatkan Wanita Paling Berpengaruh di Dunia 2023, Ini Profil Ursula von der Leyen

Ursula von der Leyen Ursula adalah perempuan pertama yang menduduki jabatan presiden Komisi Eropa.


Waspada, Pasien di ICU Rentan Alami Resistensi Antimikroba

1 hari lalu

Ilustrasi pasien di ICU/Pfizer
Waspada, Pasien di ICU Rentan Alami Resistensi Antimikroba

Pasien ICU rentan mengalami resistensi antimikroba. Kondisi ini terjadi karena berbagai faktor. Apa saja faktornya?


Kenaikan Kasus Covid-19 dan Pneumonia, Apa yang Perlu Diperhatikan?

2 hari lalu

Ilustrasi pneumonia. shutterstock.com
Kenaikan Kasus Covid-19 dan Pneumonia, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Banyak yang khawatir karena reaksi badan-badan kesehatan terkait merebaknya kasus pneumonia terlihat santai seperti awal pandemi Covid1-19.