TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien Covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, mengatakan dengan dikeluarkannya Permenkes nomor 23 tahun 2023 itu, maka masyarakat yang menderita Covid-19 kini harus menanggung secara mandiri biaya perawatannya.
"Mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," kata Indah melalui keterangan resminya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Indah mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
"Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 sebelum berlakunya Keppres nomor 17 tahun 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19,” kata Indah.
Indah menyebutkan, Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Sementara untuk pasien Covid-19 yang opname setelah tanggal tersebut hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian hingga batas akhir 31 Agustus 2023.
Pemerintah secara resmi telah mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keppres nomor 17 tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023. Indah mengatakan, ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023, di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19, hingga pengelolaan limbah.
Untuk vaksinasi Covid-19, pengadaan dan pelaksanaannya tetap dilaksanakan sampai 31 Desember 2023. Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah produk dalam negeri yakni Indovac dan Inavac.