Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

202 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Nurhadi eks Sekretaris MA Tak Dikorting Hukumannya

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman atas dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap sebesar Rp46 miliar terhadap dirinya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman atas dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap sebesar Rp46 miliar terhadap dirinya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) selama tiga bulan. Politikus Golkar itu saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tak hanya Setya Novanto, bekas Menteri Olahraga Imam Nahrawi juga mendapatkan korting hukuman tiga bulan. Namun bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan eks Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo tak mendapatkan remisi.

"Nurhadi dan Totok sedang menjalani subsider," kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dihubungi, Kamis petang, 17 Agustus 2023.

Kunrat mengatakan berkenaan dengan usulan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) bagi narapidana, tercatat  jumlah isi penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin (per tanggal 14 Agustus 2023) 325 orang. Terdiri atas 324  narapidana dan seorang tahanan.

Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus berupa pengurangan sebagian sejumlah 237 orang.  Adapun perincian yang diusulkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 adalah  usulan Remisi Umum 17 Agustus terkait tindak pidana korupsi Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 5 orang dan Usulan Remisi Umum 17 Agustus terkait tindak pidana korupsi  pasal 34a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 202 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara akibat korupsi e-KTP.  Sedangkan Imam Nahrawi merupakan terpidana korupsi penerimaan gratifikasi dana KONI. Dia divonis penjara 7 tahun.

Adapun Nurhadi sedang  menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp.35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.

Pilihan Editor: KPK Telisik Aliran Duit TPPU Nurhadi Lewat Pengusaha Surabaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

4 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.


Rumah Dinas Wali Kota Bandung Dijadikan Objek Wisata Akhir Pekan

17 jam lalu

Rumah Dinas Wali Kota Bandung atau Pendopo (bandung.go.id)
Rumah Dinas Wali Kota Bandung Dijadikan Objek Wisata Akhir Pekan

Masyarakat atau wisatawan bisa mengunjungi Pendopo untuk wisata sejarah Kota Bandung, dibatasi 100 orang per hari.


Potensi Gempa Sesar Lembang, Peneliti BRIN Sebut Tingkat Ancaman Besar Karena Dangkal

1 hari lalu

BNPB memasang rambu peringatan  keberadaan sesar atau patahan di lokasi  Sesar Lembang, utara Bandung, Jumat, 26 April 2019. (Tempo/Anwar Siswadi)
Potensi Gempa Sesar Lembang, Peneliti BRIN Sebut Tingkat Ancaman Besar Karena Dangkal

Sampai kedalaman 4,5 meter tanah ditemukan empat kejadian gempa yang berkaitan dengan Sesar Lembang


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

3 hari lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

4 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


Rekomendasi Tempat Wisata Baru di Bandung untuk Libur Long Weekend

4 hari lalu

Bukit Jamur Ciwidey. Foto: IG @bukitjamurciwidey.
Rekomendasi Tempat Wisata Baru di Bandung untuk Libur Long Weekend

Selalu ada tempat-tempat baru yang bermunculan di Bandung untuk memberikan pengalaman baru bagi pelancong.


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

4 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

4 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

4 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.