TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan para investor dan masyarakat yang ingin membangun bangunan tinggi di wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara itu kini sudah diperbolehkan. Selama ini bangunan di Kota Medan dibatasi tingginya maksimal 50 meter.
Musababnya, wilayah Kota Medan merupakan kawasan penerbangan dengan radius 15 kilometer dengan maksimal bangunan 50 meter. Adapun kawasan penerbangannya adalah Lanud Soewono.
"Alhamdulillah, setelah rapat koordinasi Menko Marinves, Menteri ATR/BPN bersama TNI AU batas ketinggian bangunan di Kota Medan hari ini sudah boleh lebih di atas 50 meter," kata Bobby di Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Salah satu izin yang baru saja selesai adalah penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB menara Masjid Agung setinggi 199 meter di samping kantor Gubernur Sumut.
"Kami baru saja mengeluarkan izin bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumatera Utara, yaitu IMB menara Masjid Agung dengan pengajuannya 199 meter," kata Bobby.
Selama ini, lanjut dia, IMB menara Masjid Agung tidak bisa dikeluarkan Pemkot Medan akibat terkendala dengan perizinan ketinggian yang diatur TNI Angkatan Udara.
Sebab letak menara Masjid Agung di Jalan Diponegoro, Medan Polonia, masih berada dalam zona kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) di Lanud Soewondo Medan.
Lanud Soewondo Medan di lahan bekas Bandara Internasional Polonia merupakan kawasan penerbangan dengan radius 15 kilometer maksimal bangunan 50 meter.
Adapun Lanud Soewondo bakal dipindah ke areal perkebununan PTPN II seluas 1.170 meter persegi di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kalau ada investor yang ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan, hari ini sudah boleh. Saya dengar banyak yang mau membangun bangunan tinggi," ungkap dia.
Wali kota juga berharap informasi baik ini dapat disampaikan kepada pelaku usaha lainnya agar menjadi pemicu, terutama yang ingin berinvestasi bangunan tinggi di Kota Medan.
"Selama ini kita tahu, kalau mau bangun ke samping tanah di Kota Medan harganya makin meningkat harganya. Jadi izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi membangun di Medan," kata menantu Presiden Jokowi ini.