TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) akan menggelar aksi turun ke jalan hari ini Kamis 10 Agustus 2023. Mereka mendesak pembatalan dan pencabutan Omnibus Law, UU Cipta Kerja. Kelompok ini akan melibatkan mahasiswa dalam aksinya.
Dalam konferensi pers di Sekretariat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta Selatan Rabu 9 Agustus 2023, Gebrak menyebut aksi tersebut sebagai wujud puncak kemarahannya dari dampak struktural berlakunya UU Cipta Kerja.
“Jadi kemarin kami dari teman-teman mahasiswa dan berbagai elemen organisasi kemahasiswaan telah berkumpul untuk konsolidasi untuk teknis di lapangan pada 10 Agustus. Ini adalah puncak kemarahan kita dari dampak struktural berlakunya UU Cipta Kerja,” ucap Afif Naufal selaku perwakilan mahasiwa dari Universitas Paramadina Rabu 9 Agustus 2023.
Menurut Afif, setelah disahkannya UU Cipta Kerja pada dua atau tiga bulan yang lalu, ini menyebabkan seluruh kampus di Indonesia menaikkan biaya pendidikan atau yang lebih dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menurutnya ini merupakan dampak struktural dari diberlakukannya UU Cipta Kerja, utamanya dalam pasal 65.
“Biaya pendidikan yang naik hampir di seluruh kampus di Indonesia, bahkan yang paling ramai kemarin di UI. Kenaikan UKT yang sangat signifikan, bahkan setingkat PTS yang kenaikannya sebesar 7 persen setiap tahunnya,” ucap Afif.
Diketahui UU Cipta Kerja, pada pasal 65 membahas mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor Pendidikan yang bisa melalui perizinan usaha. Hal ini tentu akan mendorong Perguruan Tinggi menjadi model Corporate University (PTN-BH) yang dituntut mandiri dan kompetitif, serta memiliki kekuasaan mencari dana sebesar-besarnya dari masyarakat ataupun kerja sama swasta dengan dalih dipotongnya anggaran dari negara. Sehingga tidak heran jika biaya pendidikan setiap tahunnya mengalami kenaikan.
Ihsan Kamil, perwakilan mahasiswa dari Sekolah Mahasiswa Progresif mengatakan pasal 65 bisa memudahkan izin untuk mendirikan lembaga pendidikan, karena hanya cukup dengan melakukan izin usaha. Artinya ada perubahan orientasi di mana instansi pendidikan yang bertugas untuk menciptakan kecerdasan justru malah menjadi orientasi dalam berbisnis dan berusaha.
“Di mana UU Cipta Kerja memudahkan izin mendirikan instansi pendidikan hanya cukup dengan melakukan izin usaha. Artinya ada perubahan orientasi di mana instansi pendidikan yang bertugas untuk menciptakan kecerdasan justru malah menjadi orientasi dalam berbisnis dan berusaha,” ujar Ihsan.
I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI
Pilihan Editor: 6 Tuntutan Ini Tak Segera Dikabulkan, Partai Buruh Ultimatum akan Mogok Nasional