3. Jupriyadi
Sepanjutnya Hakim Agung Jupriyadi. Jupriyadi dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021 bersama dengan Suharto dan Yohanes Priyana. Jabatan sebelumnya adalah Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung. Jupriyadi adalah satu dari lima hakim yang menangani kasus kontroversial penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.
Pada 11 Mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis, Jupriyadi dan dua hakim lain dalam kasus Ahok mendapatkan promosi. Pria kelahiran 6 Juni 1962 ini menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Hakim Agung Jupriyadi pernah menghukum mati tiga gembong narkoba Warga Negara Iran: Hossein Salary Rashid, Samiullah bin Nadir Khan, dan Mahmoud Salary Rashid. Ketiganya adalah otak penyelundupan 402 kilogram sabu pada Maret 2020.
4. Desnayeti
Kemudian Hakim Agung Desnayeti menjadi hakim agung kamar pidana MA setelah dilantik 11 Maret 2013. Desnayeti sebelumnya menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Padang. Baru-baru ini majelis hakim kasasi yang diketuai Desnayeti bersama anggota Hakim Agung Tama Ulinta dan Hakim Agung Yohanes Priyana memotong vonis bandar narkoba Heri Fadli dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara pada 7 Agustus 2023. Bersama Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana, Desnayeti mengubah hukuman Tinus menjadi hukuman mati pada 27 September 2022.
Bersama Suhadi, Desnayeti menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum karen membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob bernama Kusdarmanto yang menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.
5. Yohanes Priyana
Yang terakhir adalah Hakim Agung Yohanes Priyana. Yohanes Priyana dilantik menjadi hakim agung bersamaan dengan Suharto dan Jupriyadi pada 19 Oktober 2021. Sebelum menjadi hakim agung, Yohanes adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak.
Hakim Agung Yohanes Priyana diketahui pernah mengubah hukuman penjara seumur hidup Yustinus Tanaem alias Tinus. Yusintus diadili karena kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Tinus dipenjara seumur hidup. Namun di tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Yohanes Priyana, Desnayeti, dan Gazalba Saleh, mengubah hukuman Tinus menjadi hukuman mati pada 27 September 2022.
Pilihan Editor: Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Remisi Setelah Putusan Kasasi Seumur Hidup