TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua peretas yang merupakan Warga Negara Indonesia, SB dan DK, yang melakukan aksinya terhadap sejumlah akun pembayaran milik warga Jepang. Keduanya melakukan peretasan dari tahun 2016 hingga 2021 dengan total nilai mencapai Rp 1,6 miliar.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan alat peretas atau hacking tools yang tersedia di sebuah website.
"Perkara ini merupakan akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa marketplace di Jepang," kata Adi Vivid dalam konferensi persi di Gedung Bareskrim Polri, Selasa 8 Agustus 2023.
Adi Vivid mengatakan, para pelaku mengakses website 16shop untuk melakukan peretasan tersebut dan menyasar korban secara acak. Korban disebut memiliki akun Apple, Amazone, Paypal, Cashapp, dan American Express.
"Website 16shop ini merupakan website terkenal dan hacking tools merupakan kode yang akan digunakan untuk meretas akun-akun pembayaran elektronik internasional yang beropeasi di seluruh dunia," kata Adi Vivid.
Modus operandi kedua pelaku
Dalam melakukan aksinya, lanjut Adi Vivid, para pelaku berbagi peran, DK sebagai otak pelaku berperan menugaskan SB yang berdomisili di Jepang untuk mengaktifkan komputernya dan dikendalikan dari Indonesia.
"DK yang mengendalikan di Indonesia, komputernya berada di Jepang, ini untuk mengelabui," kata Adi Vivid.
Setelah mendapatkan akses terhadap akun pembayaran korban, baik DK maupun SB kemudian melakukan pembelanjaan dan mengirimkannya ke alamat SB di Jepang.
"Kemudian barang hasil kejahatan tersebut dijual oleh SB kemudian sebagian uangnya dikirimkan ke tersangka DK," kata Adi Vivid.
Adi Vivid mengatakan, karena perbuatan pelaku para korban yang merupakan warga negara Jepang mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar.
Atas perbuatannya, para peretas dikenakan Pasal 46 ayat 1, 2, 3, juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3, UU ITE dan Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.