TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia Tjandra Yoga Aditama menyambut baik keluarnya Peraturan Presiden (Prepres) nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Meski begitu, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu meminta, pemerintah dapat membuat semacam rencana strategi (strategic plan) penanganan Covid-19 pada tahun-tahun mendatang.
"Usul saya ini sejalan dengan apa yang sudah dilakukan WHO, pada 5 Mei 2023 WHO menyatakan bahwa Covid-19 bukan lagi masalah kesehatan masyarakat global, dan keputusan itu langsung diikuti dengan penerbitan up-date dokumen," kata Tjandra melalui keterangan resminya, Selasa 8 Agustus 2023.
Tjandra mengatakan, dengan adanya strategic plan tersebut dapat membantu pemerintah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyebaran Covid-19 secara periodik. Hal ini seperti yang dilakukan pada pengendalian penyakit Tuberkolosis dalam Perpres No. 67 tahun 2021.
"Dalam Perpres No. 67/2021 secara jelas disebutkan target apa yang akan dicapai pada 2030, berapa insiden dan mortalitas tuberkulosis kita yang akan harus dicapai pada 2023 nanti. Tentu tidak mudah melakukan hal serupa untuk Covid-19," ujar Tjandra Yoga Aditama.
Tjandra mengatakan, selama ini penanganan Covid-19 dikerjakan oleh berbagai kementerian dan multi sektor termasuk pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya pedoman tersebut dapat membuat standar operasional prosedur penanganan Covid-19.
"Jadi usul konkret saya, akan baik kalau pada waktu-waktu mendatang berbagai sektor terkait dapat terus meningkatkan peran sertanya dalam pengendalian masalah kesehatan masyarakat kita," ucap Tjandra.
Tjandra mengatakan, saat ini situasi penyakit Covid-19 memang sudah terkendali dalam beberapa bulan terakhir, baik di Indonesia maupun di dunia secara umum. "Karena itu tentu tepat kalau diterbitkan Perpres nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 pada 4 Agustus 2023," kata Tjandra.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2023 dan ditandatangani pada Jumat, 4 Agustus 2023.
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," bunyi pasal 1 Perpres tersebut yang Tempo kutip pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Dalam pertimbangannya, presiden menyebut status pandemi yang telah berubah menjadi endemi menjadi salah satu alasan dibubarkannya Komite tersebut. Dengan berubahnya status tersebut, Jokowi menyebut perlu adanya penerbitan Perpres yang mengatur soal Pengakhiran Penanganan Pandemi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Pandemi Telah Berakhir, Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19