TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti dari kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun dalam penggeledahan kasus penodaan agama Panji Gumilang pada Jumat kemarin, 4 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyitaan dilakukan pukul 17.30 WIB. Adapun barang bukti yang disita berasal dari Kompleks Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
“Barang bukti disita dari pemilik atau yang menguasai dengan atas nama Imam Prawoto,” kata Djuhandhani dalam keterangan resmi, Senin, 7 Agustus 2023.
Imam Prawoto adalah anak kandung Panji Gumilang yang merupakan ketua pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yayasan yang menaungi Al-Zaytun.
Adapun rincian barang yang disita, yakni 9 barang disita dari LKM Rahmatan Lil Alamin Kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kemudian dari kediaman Panji Gumilang di Kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebanyak 18 barang disita. Dan terakhir 4 barang disita dari Masjid Al Hayat yang masih berada di Kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Sebelumnya, Djuhandhani mengatakan pihaknya menyita akun YouTube Al-Zaytun yang digunakan Panji Gumilang untuk menayangkan ceramahnya dalam kasus penodaan agama.
“Kami sudah menyita akun yang digunakan oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun yang digunakan untuk mengupload video,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Jumat, 4 Agustus 2023.
Sumber Tempo di pesantren Al-Zaytun membenarkan penyidik menyita akun YouTube Al-Zaytun.
Djuhandhani mengatakan dengan penggeledahan ini penyidik berharap bisa mengumpulkan alat bukti lain untuk kepentingan penyidikan. Selain akun, hingga saat ini alat bukti yang sudah disita antara lain yang disampaikan pelapor, baik video maupun foto.
Jenderal bintang satu ini mengatakan penggeledahan dilakukan karena TKP yang tertera dalam barang bukti video berada di Al-Zaytun. Sehingga, kata dia, penyidik perlu mengecek langsung TKP. Selama penggeledahan, penyidik dibantu personel Inafis dan personel Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polres Indramayu.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023.
Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pilihan Editor: PPP Sebut Koalisi Ganjar Pranowo Tetap Jalan Tanpa PSI