TEMPO.CO, Jakarta - Ridwan Kamil bakal mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat pada 5 September 2023 mendatang. Sementara diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah melayangkan gugatan perdata kepada dirinya. Bagaimana kelanjutan gugatannya?
Ridwan Kamil menjelaskan, gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang bukan ditujukan kepada dirinya pribadi.
“Jabatan saya sebagai gubernur, jadi tidak ada istilah gugatan pribadi ke Ridwan Kamil,” kata dia di Bandung, Senin, 31 Juli 2023.
Kendati begitu, Ridwan Kamil mengatakan, gugatan tersebut akan dilayani oleh Biro Hukum Pemprov Jawa Barat. “Itu gugatan ke jabatan gubernur, jadi dihadapi saja oleh Biro Hukum. Sedang melakukan kajian-kajian,” kata dia.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bandung, gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan tergugat Mochamad Ridwan Kamil didaftarkan oleh penggugat Abdussalam R Panji Gumilang pada 24 Juli 2023 dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.
Pengadilan Negeri Bandung belum menetapkan majelis hakim perkara tersebut. Namun, sidang pertama perkara gugatan tersebut dijadwalkan pada 15 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan materi gugatan sedang dipelajari.
“Kalau dalam bahasa gugatannya ke personal, tapi mengkalimatkannya itu perseorangan selaku gubernur. Kalau bagi kita itu ditujukan ke gubernur karena seluruh tindakan dan sebagainya sedang menjadi gubernur,” kata Teppy, Senin, 31 Juli 2023.
Teppy mengatakan, gugatan yang dilayangkan tersebut terkait pernyataan gubernur dalam proses penanganan terkait masalah Pondok Pesantren Al Zaytun. “Ini sudah menyangkut materi, tapi pada dasarnya mengenai pernyataan beliau seputar saat kemarin terjadi proses penanganan Al Zaytun,” katanya.
Selanjutnya: Pengelolaan Ponpes Al Zaytun