3. Mahfud Md Sependapat UU Peradilan Militer Perlu Direvisi Pasca Korupsi Basarnas
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md sependapat dengan opini yang menyebut perlunya revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Opini ini muncul setelah dua TNI aktif di Basarnas RI terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kasusnya tidak bisa diusut oleh Peradilan Tipikor.
"Ya nanti kami agendakan, kan sudah ada di prolegnas, ya. Di prolegnas jangka panjang. Nanti lah kami bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," kata Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Mahfud mengatakan sudah menampung saran revisi UU Peradilan TNI tersebut. Namun, untuk saat ini dia berpendapat kasus dua TNI aktif tersebut paling tepat dikerjakan oleh Puspom TNI, karena UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan TNI masih berlaku.
Mahfud juga menyatakan percaya kasus ini bakal selesai dikerjakan oleh Puspom TNI. "Saya percaya, saya percaya. Nyatanya kita koordinasi sehari langsung tersangka," kata Mahfud.
Sebelumnya, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan barang di Basarnas.
Artikel selengkapnya
Pilihan Editor: Polemik Rocky Gerung, Haris Azhar Sebut Banyak Pejabat Anggap Kritik Sebagai Hinaan