TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak delapan penambang terjebak di dalam tambang emas di Kabupaten Banyumas. Mereka terjebak tambang di bawah tanah di Desa Panurendang, Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas sejak Selasa, 25 Juli 2023.
Kepolisian Resor Kota Banyumas telah memeriksa sejumlah orang dalam kejadian tersebut. "Untuk pemeriksaan yang sudah kami periksa 22 orang," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Komisaris Agus Supriadi pada Kamis, 27 Juli 2023.
Dia mengaku, masih mendalami kemungkinan unsur pidana terkait terjebaknya delapan penambang itu. "Masih kami dalami. Ini kami koordinasikan dengan Dinas ESDM," ujar Agus.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tambang tersebut tak berizin dan telah beroperasi sejak 2014. "Pertambangan rakyat tersebut menjadi mata pencarian 80 persen warga Desa Pancurendang," kata dia.
Hingga kini di wilayah tersebut ada 35 lapak tambang emas. Sebanyak 30 lapak di antaranya masih aktif beroperasi. Sementara sisanya tak lagi aktif.
Berikut identitas delapan penambang yang terjebak.
- Cecep Suriyana, 29 tahun, warga Desa Cisarua Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
- Muhamamad Rama Abd rohman, 38 tahun, Desa Cisarua Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.
- Ajat, 29 tahun, Desa Kiarasari Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
- Mad Kholis, 32 tahun, Desa Kiarapandak Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
- Marmumin, 32 tahun, Desa Kiarasari Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
- Muhidin, 44 tahun, Desa Kiarasari Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
- Jumadi, 33 tahun, Desa Cisarua Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
- Mulyadi, 40 tahun, Desa Kiarasari Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
Pilihan Editor: Politikus PKS Bilang Indonesia Darurat Pertambangan Ilegal