TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak empat personel polisi dijerat pidana buntut kematian seorang tahanan Kepolisian Resor Kota Banyumas, Oki Kristodiawan. Oki ditangkap oleh polisi pada 17 Mei 2023 dan jenazahnya diserahkan kepada keluarga 2 Juni 2023.
Polda Jawa Tengah memeriksa sebelas personel yang diduga melanggar disiplin maupun etik. "Empat anggota kami kenakan terkait disiplin kemudian tujuh orang terkait dengan kode etik," ujar Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi pada Senin, 17 Juli 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, empat dari tujuh personel yang diperiksa terkait etik ditemukan pelanggaran pidana. "Bukti permulaan yang cukup anggota telah melakukan pidana yang hari ini juga sudah kami lakukan penahanan," sebutnya.
Mereka diduga melanggar pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pengeroyokan. "Pada saat proses penangkapan empat anggota terbukti melakukan tindak pidana, entah mukul atau yang lain," tutur Luthfi.
Kasus ini mencuat setelah keluarga mencium sejumlah kejanggalan kematian Oki. Menurut keluarga, Oki ditangkap polisi berpakaian preman di rumahnya pada 17 Mei 2023. "Sebanyak enam polisi," kata Desi, saudara Oki saat memberikan keterangan pers secara daring pada Selasa, 27 Juni 2023.
Dia mengatakan, saat meringkus kakaknya tersebut aparat kepolisian tak menunjukkan surat penangkapan. "Surat penangkapan diberikan pada 20 Mei 2023 sekitar pukul 20.00," sebut dia.
Ketika memberikan surat penangkapan tersebut, polisi juga menyampaikan agar keluarga jangan dulu menyambangi Oki di tahanan. "Tidak boleh dijenguk dalam 20 hari ke depan," ujarnya.