TEMPO.CO, Solo - Jajaran Kepolisian Resor Kota Solo membekuk YS, 30 tahun, seorang pria asal Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta yang menjadikan istrinya sendiri, TSN, 28 tahun, untuk bisnis prostitusi online. YS menawarkan istrinya itu ke pria hidung belang melalui platform media sosial. Parahnya, pelaku ikut menemani dan melihat saat istrinya melayani pria hidung belang di sebuah kamar hotel.
Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi mengemukakan terungkapnya kasus perdagangan orang sekaligus tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka YS itu dari informasi masyarakat. Warga itu menyebutkan diduga ada seorang laki-laki yang telah menjual istrinya di salah satu hotel di bilangan Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa, 13 Juni 2023. Selanjutnya pelapor bersama anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Solo menyelidiki ke hotel itu dan mendapati bahwa di salah satu kamar hotel ada seorang wanita dan dua orang laki-laki telah melakukan kegiatan persetubuhan.
Baca Juga:
Berdasarkan interogasi polisi, diketahui salah satu laki-laki itu adalah suami dari wanita dalam hotel itu yang telah menjual kepada tamu dengan tarif sebesar Rp 1,2 juta. Tersangka mengiklankan istrinya di platform media sosial layanan seks “wild” dan bisa memberikan layanan threesome, tukar pasangan, atau pun yang lainnya.
"Berdasar keterangan tersangka, motif perbuatan itu karena desakan perekonomian dan adanya kelainan seksual isteri atau tersangka. Diketahui tersangka menjajakan isterinya sudah semenjak sekitar satu tahun yang lalu," ujar Iwan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat, 7 Juli 2023.
Adapun YS saat diinterogasi mengaku telah menjalankan bisnis terlarang itu selama sekitar satu tahun terakhir. Namun ia mengaku baru menerima permintaan dari pelanggan sekitar 10 kali dengan tarif yang bervariasi. "Seringnya dapat orderan di Yogyakarta dan Gunung Kidul. Di Solo ini baru pertama kali karena dapat pelanggan di Solo. Untuk tarif setiap transaksi berbeda-beda tergantung lokasi dengan nilai kisaran Rp 600 ribu sampai sekitar Rp 1 jutaan," tutur YS.
Atas perbuatannya, Iwan menyebut tersangka YS dijerat pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan orang atau (TPPO). Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Mereka juga dijerat pasal 12 UU TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pilihan Editor: Puluhan Suspek Antraks di Gunungkidul Kembali Diambil Sampel Darahnya Hari Ini