TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyinggung nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam eksepsi yang dia ajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus korupsi BTS 4G. Dalam nota keberatannya, Plate menyebut bahwa proyek BTS 4G merupakan perintah dari Presiden Jokowi dan bukan keinginannya pribadi.
“Faktanya pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata pengacara Johnny, Dion Pongkor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Baca juga:
Dalam perkara ini, Johnny didakwa terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun. Johnny juga didakwa ikut memperkaya diri sebanyak Rp 17 miliar dari kasus ini. Jaksa menyebut dalam proyek itu terjadi pembengkakan pengeluaran triliunan rupiah hingga menyebabkan kerugian negara juga ikut meningkat.
Dion menyangkal tuduhan adanya upaya merampok uang negara tersebut ataupun tidak adanya kajian sebelum pelaksanaan proyek. Sebab, kata dia, proyek tersebut merupakan pengejewantahan arahan Presiden yang disampaikan dalam beberapa kali rapat.
Dion menyebutkan dalam rapat 12 Mei 2020 misalnya, melalui konferensi video Presiden meminta percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM. Lalu, pada rapat terbatas kabinet pada 4 Juni 2020, Presiden Jokowi kembali berbicara tentang peta jalan pendidikan tahun 2020-2035.
Menurut Dion, saat itu Presiden meminta kliennya, Plate untuk menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi dan anggaran yang dibutuhkan.
Dion mengatakan arahan mengenai pengadaan infrastruktur komunikasi juga kembali disinggung dalam rapat kabinet 29 Juli 2020 di Istana Merdeka. Saat itu, kata dia, Presiden menjelaskan bahwa terdapat penambahan ruang fiskal sebesar Rp 179 triliun. Dari jumlah itu, Rp 38 triliun digunakan untuk pendidikan, sementara Rp 9 triliun dipakai untuk kesehatan.
“Sebanyak Rp 131 triliun dikunci pemakaiannya yang hanya dibolehkan untuk 3 hal yaitu urusan yang berkaitan dengan pangan, kawasan industri dan ICT (Information and Communication Technology),” kata dia.
Pilihan Editor: Kasus Korupsi BTS, Direktur SDM Pertamina Erry Sugiharto Bantah Terlibat