TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam kasus dugaan penistaan agama pada Senin, 3 Juli 2023. Dia mengaku mendapatkan 30 pertanyaan dari penyidik selama delapan jam pemeriksaan tersebut.
Usai pemeriksaan, Panji menyatakan telah menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik. Dia pun mengungkapkan tiga diantara pertanyaan tersebut.
"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik. Saya beri tahu tiga pertanyaan saja ya," kata Panji usai menjalani pemeriksaan.
Pertama, Panji Gumilang mengaku diminta menceritakan riwayat hidupnya. Menurutnya, jawaban yang ia berikan telah memenuhi kebutuhan penyidik.
Kedua, lulusan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengaku ditanya soal riwayat kasus yang pernah dijalaninya. Panji Gumilang menjawab dirinya pernah berurusan dengan hukum sebelum kasus dugaan penistaan agama di pondok pesanternnya mencuat.
Ketiga, Panji Gumilang ditanyai soal ketetapan hukum dalam kasus yang pernah ia jalani. Dia pun mengaku pernah ditahan selama sepuluh bulan atas kasus itu. Namun ia tak menjelaskan perkara apa yang pernah dijalaninya.
Kasus yang pernah menjerat Panji
Berdasarkan penelusuran Tempo, Panji tercatat pernah mendekam dalam penjara selama 10 bulan pada 2015. Dia terlibat kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan Panjir bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia pun divonis 10 buloan penjara oleh majelis hakim.
Akan tetapi dia baru dijebloskan ke dalam penjara pada 2015. Hal itu karena Panji mengajukan banding dan kasasi. Mahkamah Agung memperkuat putusan PN Indramayu sehingga kasus itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selanjutnya, Bareskrim naikkan kasus Al Zaytun ke penyidikan