Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi BTS Kominfo, Selain ke Dito Ariotedjo

image-gnews
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memberikan keterangan du areba ASEAN Para Games 2023 di stadion Elephant Hall Morodok Techo Phnom Penh Kamboja, Kamis, 8 Juni 2023. (ANTARA/Aditya Ramadhan)
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memberikan keterangan du areba ASEAN Para Games 2023 di stadion Elephant Hall Morodok Techo Phnom Penh Kamboja, Kamis, 8 Juni 2023. (ANTARA/Aditya Ramadhan)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo dipanggil Kejaksaan Agung pada Senin, 3 Juli 2023. Panggilan itu untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana yang diberikan oleh salah satu tersangka Korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Irwan Hermawan.

Jaksa menjadwalkan pemeriksaan Dito Ariotedjo pukul 09.00 WIB. "Harapan kami, yang bersangkutan datang tepat waktu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana pada Minggu, 1 Juli 2023.

Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan mengaku ke penyidik memberikan Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung. 

Total duit yang dikumpulkan untuk meredam kasus tersebut mencapai Rp 243 miliar, saweran dari konsorsium dan subkontraktor proyek. Untuk Dito Ariotedjo, uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat itu diserahkan dua kali ke rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. 

Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian. Dito adalah politikus muda Partai Golkar dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto adalah ketua umum partai berlambang pohon beringin tersebut. 

Selain Dito Ariotedjo, Irwan menebar duit ke mana-mana. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, berikut rincian uang yang disebar oleh Irwan atas arahan terdakwa lain Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI:
1. April 2021-Oktober 2022, kepada Staf Menteri Rp 10 miliar.
2. Desember 2021, kepada Anang Latif Rp 3 miliar
3. Pertengahan 2022, kepada POKJA, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar
4. Maret dan Agustus 2022, kepada Latifah Hanum Rp 1,7 miliar
5. Desember 2021 dan pertengahan 2022, kepada Nistra Rp 70 miliar
6. Pertengahan 2022, kepada Erry (Pertamina) Rp 10 miliar
7. Agustus-Oktober 2022, kepada Windu dan Setyo Rp 75 miliar
8. Agustus 2022, kepada Edwar Hutahaean Rp 15 miliar
9. November-Desember 2022, kepada Dito Ariotedjo Rp 27 miliar
10. Juni-Oktober 2022, kepada Walbertus Wisang Rp 4 miliar
11. Pertengahan 2022, kepada Sadikin Rp 40 miliar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dito Siap Beri Keterangan di Kejagung

Ketika dikonfirmasi, Dito Ariotedjo memastikan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.“ Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir sesegera mungkin,” kata DitoAriotedjo, melalui pesan WhatsApp, Minggu, 2 Juli 2023. 

Pada Selasa pekan lalu, 27 Juni 2023, lima dari delapan tersangka kasus korupsi tersebut telah didakwa jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Irwan Hermawan; dan Account Director PT Hueawei Tech Investment, Mukti Ali. 

Jaksa penuntut umum mengatakan Johnny G. Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun dari total 28,3 triliun anggaran proyek. Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Audit terhadap proyek Bakti ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

21 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

1 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan , Jusuf Kalla, menyapa terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto'
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

2 hari lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.


3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

2 hari lalu

Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.