TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa politikus Partai Demokrat, Andi Arief, dalam kasus korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Ma’sud. Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa politikus Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus dugaan setoran upeti di Kementerian Pertanian.
Berikut kilas balik peristiwa pemeriksaan KPK terhadap kedua politikus partai itu: NasDem dan Demokrat.
Politikus Demokrat
Andi yang menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat diperiksa KPK pada Senin, 19 Juni 2023. Andi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
KPK telah menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka di kasus itu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang membuat Abdul Gafur divonis 5,5 tahun penjara.
Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus korupsi penyertaan modal, yakni, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA). KPK menduga Abdul Gafur Cs melakukan penyertaan modal serampangan dan mengutip fee dari penyaluran dana itu.
Sebagian dana diduga mengalir ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur. KPK mengungkapkan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 14,4 miliar dan Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp 6 miliar.
KPK menyatakan Andi dicecar mengenai dugaan penerimaan duit dari perkara tersebut. “Terkait dengan pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Tempo, Rabu kemarin, 21 Juni 2023.
Selanjutnya: Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat…