TEMPO.CO, Jepara - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga penolak tambak udang di Karimunjawa Kabupaten Jepara, mengungkapkan kejanggalan penetapannya sebagai tersangka. Dia dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleltronik atau ITE ke polisi atas unggahan di akun Facebook-nya.
Dia membeberkan, ketika diperiksa oleh penyidik ditanya apakah bisa menyediakan saksi yang meringankan. Daniel lantas mengajukan nama sesama warga Karimunjawa.
Namun, polisi tak kunjung memeriksa saksi yang diajukan Daniel. Justru kemudian menetapkannya sebagai tersangka. "Sampai ditetapkannya status saya sebagai tersangka, saksi yang saya ajukan tidak pernah dipanggil," ungkapnya pada Rabu, 21 Juni 2023.
Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan penetapan Daniel menjadi tersangka sesuai tahapan. "Sesuai keterangan penyidik, untuk tahap-tahap proses penyidikan sudah dilakukan," ujar dia.
Daniel dilaporkan atas komentarnya di media sosial Facebook. Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Unggahan tersebut lantas dikomentari oleh beberapa pengguna Facebook lainnya. Kemudian Daniel membalas komentar tersebut dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Kalimat balasan yang diunggah Daniel itu lantas dilaporkan ke Polres Jepara oleh warga yang mendukung tambak udang. Mediasi antara keduanya sempat digelar namun tak ditemukan kesepakatan damai.
Pilihan Editor: Warga Penolak Tambak Udang di Karimunjawa Jadi Tersangka UU ITE