Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lindungi Perempuan, Komnas Perempuan Ajukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengajukan konsep sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan untuk merespons Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang saat ini tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Keamanan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyatakan sistem peradilan pidana terpadu ini dirumuskan untuk menunjukkan proses keterkaitan antarpihak yang berwenang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Konsep ini didasarkan atas sejarah Komnas Perempuan yang memang didirikan untuk merespons Tragedi Mei 1998 ketika terjadi kekerasan seksual. Di sana, kami menemukan korban-korban kekerasan seksual pada waktu itu mengalami berbagai hambatan ketika akan mengklaim keadilan," kata Siti dalam Diskusi Pemetaan Integrasi Hak Perempuan dengan Hukum dalam RUU Hukum Acara Pidana (HAP) yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan, Senin, 19 Juni 2023.

Menurut Siti, setiap elemen penegak hukum memiliki tanggung jawab masing-masing dalam proses peradilan pidana. Itu sebabnya, diperlukan cara kerja dan perspektif yang terpadu proses tersebut bisa memenuhi rasa keadilan dan pemulihan korban.

"Kita tahu penyidik, penuntut umum, dan hakim itu satu kesatuan yang terdiri dari subsistem keadilan hukum pidana. Apa yang dilakukan kepolisian itu akan jadi input bagi kejaksaan. Output kejaksaan akan menjadi input di pengadilan," ujarnya.

Siti mengatakan Komnas Perempuan menawarkan sistem peradilan pidana terpadu karena sistem peradilan pidana yang ada dinilai tidak memadai untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Karena itu diperlukan akses pelayanan yang lebih mudah dan terjangkau bagi perempuan dalam setiap proses peradilan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sistem peradilan pidana hanya terdiri dari empat subsistem (penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan putusan pengadilan, serta eksekusi putusan pengadilan). Peradilan pidana belum memberi perhatian khusus kepada hak korban," ujar Siti.

Bahkan, kata dia, sistem peradilan pidana sering kali dipandang berbasis hak tersangka atau terdakwa. Hal ini disebabkan masih terbatasnya ilmu pengetahuan tentang viktimologi dan hak asasi perempuan ketika KUHAP pertama kali diundangkan pada 1981.

"Sistem peradilan pidana itu tidak cukup hanya dengan empat subsistem, tetapi harus dikolaborasikan dengan sistem pelayanan dan pemulihan korban," ucapnya.

Pilihan Editor: Komnas Perempuan Telusuri Jejak Kekerasan Seksual Mei 1998 di Beberapa Kota

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Hak Aborsi, Posisi Melania Trump Berlawan dengan Donald Trump

3 hari lalu

Mantan Presiden AS Donald Trump, istrinya Melania dan cucunya Kai Madison meninggalkan Gereja St. Vincent Ferrer saat menghadiri pemakaman Ivana Trump, istri pertama Trump, di New York City, AS, 20 Juli 2022. Ivana Trump meninggal dunia minggu lalu, pada usaia tahun yang dilaporkan jatuh dari tangga apartemennya di Manhattan. REUTERS/Brendan McDermid
Soal Hak Aborsi, Posisi Melania Trump Berlawan dengan Donald Trump

Mantan Ibu Negara Amerika Serikat Melania Trump menulis dalam memoar terbarunya bahwa seorang perempuan mempunyai hak untuk melakukan aborsi


River Cruise Khusus Perempuan Tawarkan Perjalanan Menyusuri Prancis

3 hari lalu

Kapal river cruise Uniworld. Instagram.com/@uniworldcruises
River Cruise Khusus Perempuan Tawarkan Perjalanan Menyusuri Prancis

Perusahaan pelayaran Uniworld menawarkan perjalanan river cruise khusus perempuan


Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

4 hari lalu

Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana wajib pajak berinisial RHI setelah tersangka bersedia bayar Rp 5,2 Miliar


Yayasan Bung Karno Ungkap Arsip-arsip Sukarno yang Selamat dari Kebakaran di Taman Proklamasi

4 hari lalu

Guruh Sukarnoputra saat ditemui di Rumah Fatmawati Sukarno, Jalan Sriwijaya IV, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Yayasan Bung Karno Ungkap Arsip-arsip Sukarno yang Selamat dari Kebakaran di Taman Proklamasi

Ketua Yayasan Bung Karno, Guruh Sukarno Putra, menilai kebakaran gedung Pola dengan nilai sejarah seharusnya mendapat perhatian lebih dari pemerintah.


Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

4 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.


Oxfam: Israel Bunuh Lebih Banyak Perempuan dan Anak-anak Gaza Dibandingkan Konflik Global

4 hari lalu

Petugas Kementerian Kesehatan Palestina memindahkan jasad tak dikenal ke lokasi pemakaman massal di Khan Younis, Gaza, 26 September 2024. Israel mengirimkan kontainer berisi 88 jasad warga Palestina yang tewas dalam serangan militernya di Jalur Gaza. Hani Alshaer / Anadolu
Oxfam: Israel Bunuh Lebih Banyak Perempuan dan Anak-anak Gaza Dibandingkan Konflik Global

Studi menunjukkan lebih dari 17.000 perempuan dan anak-anak terbunuh di Gaza, melampaui rekor konflik di masa lalu


Kesalahan yang Sering Dilakukan Pelancong Solo Perempuan saat Bepergian

5 hari lalu

Pelancong solo kawakan, Christina Ford. Instagram.com/@abroad.inlondon
Kesalahan yang Sering Dilakukan Pelancong Solo Perempuan saat Bepergian

Chrstina Ford pelancong solo senior, berbagi saran dan tips untuk perempuan yang baru pertama kali solo traveling


Kebakaran Gedung Bakamla, 18 Personel sudah Diperiksa Polisi

6 hari lalu

Asap hitam membumbung akibat kebakaran di Gedung Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 29 September 2024. Kebakaran melanda lantai 4 gedung Bakamla. Dugaan sementara, kebakaran dipicu akibat korsleting listrik. TEMPO/Ervana
Kebakaran Gedung Bakamla, 18 Personel sudah Diperiksa Polisi

Kepolisian juga memeriksa 16 pekerja banguna yang sedang merenovasi kantor Komnas Perempuan di lantai 6 saat kebakaran gedung Bakamla.


Kebakaran Gedung Bakamla, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

7 hari lalu

Petugas Damkar memadamkan api kebakaran gedung Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Minggu, 29 September 2024. Lantai 2 hingga lantai 6 terdampak kebakaran tersebut. Lantai enam merupakan bagian gedung yang paling parah terdampak. TEMPO/Ilham Balindra
Kebakaran Gedung Bakamla, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kepolisian dan pihak Bakamla memastikan tak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran Gedung Bakamla yang terjadi Ahad, 29 September 2024.


Kebakaran Gedung Bakamla, Polres Jakarta Pusat Periksa 16 Tukang Bangunan

7 hari lalu

Sejumlah petugas berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 29 September 2024. Sebanyak 19 unit mobil pemadam kebakaran dengan 95 personel dikerahkan untuk memadamkan kebakaran ini.  TEMPO/Ervana.
Kebakaran Gedung Bakamla, Polres Jakarta Pusat Periksa 16 Tukang Bangunan

Sebanyak 16 tukang bangunan dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa terkait kebakaran Gedung Bakamla