Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lindungi Perempuan, Komnas Perempuan Ajukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengajukan konsep sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan untuk merespons Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang saat ini tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Keamanan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyatakan sistem peradilan pidana terpadu ini dirumuskan untuk menunjukkan proses keterkaitan antarpihak yang berwenang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Konsep ini didasarkan atas sejarah Komnas Perempuan yang memang didirikan untuk merespons Tragedi Mei 1998 ketika terjadi kekerasan seksual. Di sana, kami menemukan korban-korban kekerasan seksual pada waktu itu mengalami berbagai hambatan ketika akan mengklaim keadilan," kata Siti dalam Diskusi Pemetaan Integrasi Hak Perempuan dengan Hukum dalam RUU Hukum Acara Pidana (HAP) yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan, Senin, 19 Juni 2023.

Menurut Siti, setiap elemen penegak hukum memiliki tanggung jawab masing-masing dalam proses peradilan pidana. Itu sebabnya, diperlukan cara kerja dan perspektif yang terpadu proses tersebut bisa memenuhi rasa keadilan dan pemulihan korban.

"Kita tahu penyidik, penuntut umum, dan hakim itu satu kesatuan yang terdiri dari subsistem keadilan hukum pidana. Apa yang dilakukan kepolisian itu akan jadi input bagi kejaksaan. Output kejaksaan akan menjadi input di pengadilan," ujarnya.

Siti mengatakan Komnas Perempuan menawarkan sistem peradilan pidana terpadu karena sistem peradilan pidana yang ada dinilai tidak memadai untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Karena itu diperlukan akses pelayanan yang lebih mudah dan terjangkau bagi perempuan dalam setiap proses peradilan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sistem peradilan pidana hanya terdiri dari empat subsistem (penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan putusan pengadilan, serta eksekusi putusan pengadilan). Peradilan pidana belum memberi perhatian khusus kepada hak korban," ujar Siti.

Bahkan, kata dia, sistem peradilan pidana sering kali dipandang berbasis hak tersangka atau terdakwa. Hal ini disebabkan masih terbatasnya ilmu pengetahuan tentang viktimologi dan hak asasi perempuan ketika KUHAP pertama kali diundangkan pada 1981.

"Sistem peradilan pidana itu tidak cukup hanya dengan empat subsistem, tetapi harus dikolaborasikan dengan sistem pelayanan dan pemulihan korban," ucapnya.

Pilihan Editor: Komnas Perempuan Telusuri Jejak Kekerasan Seksual Mei 1998 di Beberapa Kota

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jangan Main-main, Ini Sanksi Pidana Bercanda Membawa Bom di Dalam Pesawat

1 hari lalu

Pelita Air Service tmendatangkan dua pesawat Airbus A320 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 11 April 2022. Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pelita Air Service Muhammad S. Fauzani engucapkan terima kasih atas dukungan kerja sama dan koordinasi yang sangat baik dari pihak regulator, pengelola bandara, pengatur lalu lintas udara, kru yang bertugas, dan berbagai pihak lainnya yang telah membantu kelancaran proses kedatangan pesawat dan sesuai waktu yang ditentukan. FOTO/Dok.Pertamina
Jangan Main-main, Ini Sanksi Pidana Bercanda Membawa Bom di Dalam Pesawat

Pelaku pemberi informasi palsu, seperti penumpang bercanda membawa bom di dalam pesawat, pidananya diatur dalam Pasal 437 UU Penerbangan.


Pelaku Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor di FIFGroup Dipidana

2 hari lalu

Gedung Kantor FIFGroup Cabang Tasikmalaya. (Dok FIF)
Pelaku Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor di FIFGroup Dipidana

FIFGroup Cabang Tasikmalaya telah melaporkan salah satu debitur bersama dengan seorang oknum jual beli motor ke Polresta setempat.


25 Perempuan Difabel Terpilih di Yogyakarta Dapat Pelatihan Usaha

5 hari lalu

Suasana pelatihan bagi para perempuan penyandang disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta di Kantor Perwakilan DPD DIY. Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah para difabel bertajuk
25 Perempuan Difabel Terpilih di Yogyakarta Dapat Pelatihan Usaha

Peserta perempuan difabel yang telah terpilih mendapatkan pelatihan berupa pembelajaran pengembangan UKM.


Hasil Riset Ungkap Perempuan Jadi target Utama Ujaran Kebencian di Media Sosial

6 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Hasil Riset Ungkap Perempuan Jadi target Utama Ujaran Kebencian di Media Sosial

Perempuan merupakan target utama dari tindakan ujaran kebencian di dunia maya.


HSBC Salurkan Pinjaman Rp 150 Miliar untuk Wirausaha Mikro Perempuan

9 hari lalu

HSBC Salurkan Pinjaman Rp 150 Miliar untuk Wirausaha Mikro Perempuan

HSBC Indonesia menyalurkan pinjaman sosial Rp 150 miliar kepada wirausaha mikro perempuan melalui PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura.


Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

11 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

Tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Begini penjelasan mengenai praperadilan.


Kegembiraan Sambut Pembebasan Satu-Satunya Sandera Perempuan Thailand dari Gaza

12 hari lalu

Bunyarin Srijan, ibu dari seorang sandera asal Thailand yang dibebaskan sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran sandera-tahanan antara Hamas dan Israel, memegang ponselnya yang menunjukkan gambar putrinya, Natthawaree Mulkan, selama wawancara di rumahnya di Khon Kaen, Thailand 25 November 2023. REUTERS/Napat Wesshasartar
Kegembiraan Sambut Pembebasan Satu-Satunya Sandera Perempuan Thailand dari Gaza

Natthawaree Mulkan menjadi satu-satunya sandera perempuan Thailand yang ditahan Hamas di Gaza pada 7 Oktober lalu


Israel Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Keluarga Tahanan Palestina yang Akan Dibebaskan

13 hari lalu

Seorang petugas polisi perbatasan Israel menembakkan tabung gas pengendali massa, ketika warga Muslim Palestina mencoba mengadakan salat Jumat di jalan di luar Kota Tua Yerusalem, di tengah gencatan senjata sementara di Gaza antara Hamas dan Israel, di Yerusalem 24 November 2023. REUTERS/ Ammar Awad
Israel Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Keluarga Tahanan Palestina yang Akan Dibebaskan

Tentara Israel menembakkan gas air mata ke arah keluarga tahanan Palestina dan warga di pos pemeriksaan Beitunia, dekat Ramallah, Tepi Barat.


Psikolog Sebut Penyebab Perempuan Rentan Alami Kekerasan

13 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Psikolog Sebut Penyebab Perempuan Rentan Alami Kekerasan

Ada beberapa faktor yang menyebabkan perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan. Berikut penjelasan psikolog.


Ganjar-Mahfud Md Bicara Soal Firli Bahuri hingga HGU IKN 190 Tahun di UMJ

14 hari lalu

Calon Presiden Ganjar Pranowo (kanan) bersama Calon Wakil Presiden Mahfud MD saat hadir pada acara dialog terbuka bersama Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 23 November 2023. Dalam dialog yang dihadiri mahasiswa, para kader Muhammadiyah dan masyarakat umum tersebut pasangan capres dan cawapres menyampaikan visi dan misinya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ganjar-Mahfud Md Bicara Soal Firli Bahuri hingga HGU IKN 190 Tahun di UMJ

Ganjar dan Mahfud Md. membahas sejumlah isu dalam dialog terbuka di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Apa saja yang dibahas?