Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lindungi Perempuan, Komnas Perempuan Ajukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengajukan konsep sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan untuk merespons Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang saat ini tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Keamanan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyatakan sistem peradilan pidana terpadu ini dirumuskan untuk menunjukkan proses keterkaitan antarpihak yang berwenang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Konsep ini didasarkan atas sejarah Komnas Perempuan yang memang didirikan untuk merespons Tragedi Mei 1998 ketika terjadi kekerasan seksual. Di sana, kami menemukan korban-korban kekerasan seksual pada waktu itu mengalami berbagai hambatan ketika akan mengklaim keadilan," kata Siti dalam Diskusi Pemetaan Integrasi Hak Perempuan dengan Hukum dalam RUU Hukum Acara Pidana (HAP) yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan, Senin, 19 Juni 2023.

Menurut Siti, setiap elemen penegak hukum memiliki tanggung jawab masing-masing dalam proses peradilan pidana. Itu sebabnya, diperlukan cara kerja dan perspektif yang terpadu proses tersebut bisa memenuhi rasa keadilan dan pemulihan korban.

"Kita tahu penyidik, penuntut umum, dan hakim itu satu kesatuan yang terdiri dari subsistem keadilan hukum pidana. Apa yang dilakukan kepolisian itu akan jadi input bagi kejaksaan. Output kejaksaan akan menjadi input di pengadilan," ujarnya.

Siti mengatakan Komnas Perempuan menawarkan sistem peradilan pidana terpadu karena sistem peradilan pidana yang ada dinilai tidak memadai untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Karena itu diperlukan akses pelayanan yang lebih mudah dan terjangkau bagi perempuan dalam setiap proses peradilan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sistem peradilan pidana hanya terdiri dari empat subsistem (penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan putusan pengadilan, serta eksekusi putusan pengadilan). Peradilan pidana belum memberi perhatian khusus kepada hak korban," ujar Siti.

Bahkan, kata dia, sistem peradilan pidana sering kali dipandang berbasis hak tersangka atau terdakwa. Hal ini disebabkan masih terbatasnya ilmu pengetahuan tentang viktimologi dan hak asasi perempuan ketika KUHAP pertama kali diundangkan pada 1981.

"Sistem peradilan pidana itu tidak cukup hanya dengan empat subsistem, tetapi harus dikolaborasikan dengan sistem pelayanan dan pemulihan korban," ucapnya.

Pilihan Editor: Komnas Perempuan Telusuri Jejak Kekerasan Seksual Mei 1998 di Beberapa Kota

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

3 hari lalu

Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

5 hari lalu

TalKshop Hari Kartini bertajuk 'Perempuan dan Perannya '/Nakara
Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

Refleksi terhadap dinamika peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan dalam memperingati Hari Kartini.


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

6 hari lalu

Om Fahad TikToker asal Irak. Foto: Om Fahad/gambar Facebook
Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak


Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

6 hari lalu

Pekerja perempuan di Juragan 99 Garment/J99 Corp
Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

Keahlian perempuan memberikan keuntungan sendiri khususnya di unit bisnis garmen J99 Corp.


70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

7 hari lalu

Seorang perempuan Palestina duduk diantara pakaian bekas di pasar loak mingguan di kamp pengungsian Nusseirat, Gaza, 15 Februari 2016. Permintaan untuk pakaian telah menjadi barometer bagi situasi ekonomi di Gaza. AP/Khalil Hamra
70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.