TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Yusrizki merupakan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengaku telah melakukan pemeriksaan secara intensif. "Penyidik menemukan adanya indikasi korupsi dan menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan YUS menjadi tersangka," kata Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Lantas, bagaimana latar belakang Muhammad Yusrizki?
Yusrizki menduduki posisi Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin Indonesia sejak Oktober 2021. Dalam periode yang sama, ia juga menjabat sebagai Ketua Kadin Net Zero Hub, sebuah inisiatif yang memiliki misi menyelaraskan praktik bisnis Indonesia dengan aksi iklim.
Dia juga pernah menjadi Ketua Ketua Komite Tetap Pelayanan Penanaman Modal Kadin Jakarta selama 13 tahun, mulai Januari 2009 sampai Agustus 2022.
Pada 2006 Yusrizki mendirikan PT Amandana Partners Indonesia. Hingga saat ini, ia menjabat sebagai President Director di perusahaan tersebut. Sejak 2017, ia juga menjabat sebagai Managing Director di Basis Investments Indonesia sampai sekarang.
Yusrizki juga mendirikan perusahaan bernama PT Amadaya Ultima Karya pada 2010. Hingga Agustus 2022, dia memimpin perusahaan di bidang perhotelan itu. PT Amadaya mengelola jaringan hotel bed and breakfast pertama di Indonesia bernama I-Nap. Perusahaan tersebut juga berinvestasi ke jaringan hotel Sentosa Studio dan bermitra dengan Sentosa Group di Bali.
Sebelumnya, Yusrizki adalah President Director PT Andrawina Praja Sarana pada Februari 2001 sampai Juni 2007. Dia juga sempat menjadi Director PT Buana Jati Lestari sejak 2012 sampai Agustus 2022. Sebuah perusahaan pertambangan dan pengolahan mineral yang berfokus pada tembaga dan emas.
Yusrizki juga pernah menjadi President Commissioner PT Fluidic Indonesia pada Maret 2018 sampai Agustus 2020. Perusahaan itu merupakan pemegang lisensi untuk produksi dan penjualan baterai zinc-air dan fluidic energy untuk wilayah ASEAN.
Ihwal latar belakang pendidikannya, Yusrizki merupakan lulusan Institute Teknologi Bandung (ITB). Ia masuk jurusan Teknik Industri pada 1991 dan lulus 1997. Ia juga merupakan fellowship student National University of Singapore jurusan Business Administration and Political Science pada 1994.
Yusrizki kini menjadi tersangka kedelapan kasus BTS. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif.
Selain itu juga Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.
Para tersangka diduga bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
RIANI SANUSI PUTRI | M ROSENNO AJI
Pilihan Editor: Kejagung Tetapkan Petinggi Kadin M. Yusrizki Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo