Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Asal Impor di Minahasa

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memusnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor senilai Rp 610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara pada Kamis, 11 Mei 2023. Pemusnahan barang hasil temuan di wilayah Sulawesi Utara sejak awal tahun, dipimpin oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama.

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara, turut berperan pada prosesi pemusnahan tersebut.

“Kami menggandeng sejumlah instansi yang berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor,” ucap Direktur Tertib Niaga Tommy Andana.

Erizal mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. “Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” tutur dia.

Erizal menegaskan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pemerintahakan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindaksesuai dengan ketentuan.”

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam pemusnahan selama 2023 ini, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Pemusnahan pakaian bekas asal impor telah dilaksanakan di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo (JawaTimur), Bandung (JawaBarat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau). (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten

3 jam lalu

Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten

Mila, seorang perempuan dengan perjalanan yang memancarkan ketangguhan dan dedikasi, telah menorehkan jejak yang membanggakan, dari gemerlap prestasi sebagai atlet pencak silat hingga menjadi tiang utama di keluarga dan lingkungan kerja di PNM.


Ceria dan PLN Teken Perjanjian Renewable Energy Certificate and Inter Temporal Capacity

3 jam lalu

Ceria dan PLN Teken Perjanjian Renewable Energy Certificate and Inter Temporal Capacity

Ceria menjadi pionir dalam penggunaan REC di industri pemurnian nikel yang terintegrasi (mine mouth smelter)


Bamsoet Dorong SOKSI Konsolidasi Internal Organisasi

3 jam lalu

Bamsoet Dorong SOKSI Konsolidasi Internal Organisasi

Bamsoet meminta seluruh jajaran SOKSI merapakan barisan dan mendukung agenda-agenda kebangsaan.


Draf PPHN Rampung Dibuat, Bamsoet Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

4 jam lalu

Draf PPHN Rampung Dibuat, Bamsoet Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

Setelah Tri Sutrisno, kunjungan akan berlanjut ke semua tokoh yang pernah menjabat sebagai presiden.


Dukung Pembalap Muda, Pertamina - Mandalika Racing Series Berkolaborasi

4 jam lalu

Dukung Pembalap Muda, Pertamina - Mandalika Racing Series Berkolaborasi

Ajang ini adalah bukti nyata bahwa dengan dukungan penuh dari seluruh masyarakat dan stakeholder, kita dapat membangun masa depan yang gemilang


Bedah Buku Karya Andika Hazrumy 'Yang Muda Yang Bekerja' di Harbukfest 2024

5 jam lalu

Bedah Buku Karya Andika Hazrumy 'Yang Muda Yang Bekerja' di Harbukfest 2024

Pilihan terjun berkarir di donia politik tak lepas dari jejak rekam keluarga besarnya di dunia politik


Airin akan Kembangkan Banten International Stadium

6 jam lalu

Airin akan Kembangkan Banten International Stadium

Bakal calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany, menaruh perhatian khusus pada keberadaan Banten International Stadium (BIS) di Kota Serang.


Barongsai HBT Padang Juara Ajang World Barongsai Championship 2024

6 jam lalu

Barongsai HBT Padang Juara Ajang World Barongsai Championship 2024

Tim Barongsai Himpunan Bersatu Teguh (HBT) Padang berhasil menjuarai ajang Federasi Olahraga Barongsai (FOBI) World Barongsai Championship 2024.


Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

6 jam lalu

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

Kemenperin memastikan sejak regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri


KKP Lepas Ratusan Arwana Irian di Sungai Wanggo

6 jam lalu

KKP Lepas Ratusan Arwana Irian di Sungai Wanggo

Pelepasan arwana ke alam liar diharapkan dapat menjaga kelestarian ikan yang dilindungi terbatas itu.