TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah mendalami kasus dana tunjangan kinerja fiktif di Direktorat Jenderal Minerba Kementrian ESDM. Tiga orang Aparatur Sipil Negara atau ASN diperiksa oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan ASN Kementerian ESDM tersebut dilakukan pada Rabu 4 Mei 2023. Ia menyebut tiga orang saksi tersebut hadir dalam agenda pemanggilan.
"Rabu 3 April, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Ali pada Kamis 4 Mei 2023.
Ketiga saksi tersebut adalah Beni Arianto, Priyo Andi Gularso, dan Christa Handayani Pangaribowo. Ketiganya merupakan PNS di Kementrian ESDM RI.
Ali menjelaskan ketiganya diperiksa guna melengkapi pemberkasan tim penyidik. Ia menambahkan ketiganya diperiksa mengenai proses pengajuan tukin fiktif.
Baca Juga:
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuan serta dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengajuan tukin fiktif," ujar dia.
Telusuri dugaan aliran duit
Selain itu, Ali mengatakan pemeriksaan ketiga orang tersebut dilakukan untuk mengetahui dugaan transaksi dari tukin fiktif tersebut. "Dan dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait dari tukin dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. KPK menduga ada modus penggelembungan dana tunjangan kinerja oleh beberapa pihak di Kementrian ESDM.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, KPK sendiri belum mengumumkan nama-nama tersangka tersebut.
Pilihan Editor: Dewas KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Dugaan Kebocoran Dokumen di Kasus ESDM