TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberikan penjelasan perihal lamanya proses penanganan laporan Ken Admiral dalam kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, sebelum kasus ini viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan kasus ini berawal dari saling lapor antara Ken Admiral dan Aditya Hasibuan. Sehingga, penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menangani dan bisa memfaktakan laporan tersebut.
“Karena peristiwa sama, TKP sama, orang yang terlibat sama, namun cerita kronologis dari masing-masing LP berbeda,” kata Hadi Wahyudi saat dihubungi, Jumat, 28 April 2023.
Hadi mengatakan Polrestabes Medan menerima laporan Ken Admiral pada 22 Desember 2022. Kemudian, Aditya Hasibuan melapor pada 23 Desember 2023.
Kronologi penanganan kasus
Selama satu minggu lebih sejak laporan diterima, Polrestabes Medan melengkapi proses administrasi penyelidikan, olah TKP, mencari CCTV di seputaran TKP, mengambil hasil visum et revertum, hingga wawancara terhadap saksai-saksi.
“Penyidik juga membuka ruang restorative justice kepada keluarga dan para pihak, tetapi tidak ditemukan solusi di antara keduanya,” kata Hadi.
Pada 9 Januari 2023, Polrestabes Medan melakukan wawancara terhadap terlapor atas nama Aditya Hasibuan. Kemudian pada 7 Februari 2023, Propam mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi karena dalam LP Ken Admiral ada dugaan keterlibatan anggota Polri. Lalu, pada 14 Februari 2023 dilakukan gelar perkara bersama terhadap perkara split atas dua LP
“Rentang waktu itu melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Pada 17 Februari 2023, kepolisian melakukan pemanggilan terhadap saksi korban dan saksi saksi. Akan tetapi Ken Admiral tidak hadir. Sampai 14 Maret Polrestabes Medan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, untuk menerangkan agar saksi atau korban memenuhi panggilan penyidik.
“Pada 17 Maret 2023, gelar perkara bersama Penyidik Polda dan Penyidik Polrestabes, dan merepons permintaan Ibu Elvi (Ibu Ken Admiral) agar proses penyidikan ditangani Polda. Hasil rekomendasi perkara dilimpahkan ke Polda Sumut,” kata dia.
Hadi mengatakan pada 28 Maret 2023 perkara dilimpahkan ke Polda Sumut dan ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Ia menyebut dalam rentang waktu itu penyidik juga meminta keterangan tambahan kepada saksi dan saksi korban. Hingga pada 23 April 2023, Ken Admiral baru bisa menjalani pemeriksaan karena baru mendapat izin dari kampusnya di Inggris.
“Pada akhirnya 25 April kemari hasil gelar perkara dan menetapkan AH sebagai tersangka. Baru kemudian muncul video penganiayaan pada 25 April dan viral,” ujar Hadi.
Hadi menegaskan, sebelum kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral viral, Polrestabes Medan dan Polda Sumut telah bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pilihan Editor: Pertamina Tidak Pernah Terbitkan Izin Gudang BBM Milik AKBP Achiruddin