Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken Perpres soal Papua, Jatah Dana Otsus Naik Jadi 2,25 Persen

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041. Sejumlah ketentuan diatur di dalamnya termasuk soal tiga sumber penerimaan provinsi dan kabupaten kota dalam rangka otonomi khusus Papua.

"Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25 persen dari plafon alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) nasional," demikian salah satu sumber yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 huruf b, dalam beleid yang diteken Jokowi pada 17 April 2023, sebagaimana dikutip Tempo, Ahad, 23 April 2023.

Sumber lain yaitu dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam. Nilainya sebesar selisih antara 70 persen dengan persentase DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam bagian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.

Ketiga yaitu Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.

Lebih lanjut, Jokowi lewat aturan ini menetapkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041 untuk jangka waktu 20 tahun. Selama ini, dana otsus untuk Papua lebih rendah yaitu 2 persen dari DAU nasional. Tapi setelah Jokowi mengesahkan UU Otsus Papua pada 2021 silam, plafonnya naik jadi 2,25 persen.

Selanjutnya, beberapa aturan lain diatur dalam Perpres ini. Di antaranya, RIPPP yang ditetapkan menjadi pedoman bagi Badan Pengarah Papua. Ini adalah badan yang dibentuk Jokowi lewat Perpres Nomor 121 Tahun 2022 dan dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya, aturan ini menjelaskan bahwa RIPPP dilaksanakan dengan 11 strategi operasionalisasi. Di antaranya yaitu percepatan pembangunan Papua berbasis sosial budaya, wilayah adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).

Kemudian, pelaksanaan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah. Pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berikutnya, pemberdayaan pengusaha lokal dengan memprioritaskan pengusaha OAP. Lalu, penguatan kerja sama dengan mitra pembangunan, dunia  usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Ungkap Tiga Kriteria Cawapres yang Diharapkannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

18 menit lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

44 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyupiri Gubernur Jenderal Australia David Hurley keliling Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. Tangkap layar video Sekretariat Presiden
Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar


Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.


Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 jam lalu

Ilustrasi mobil mewah Ferrari putih. Roadsmile.com
Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta


Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

2 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.


Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

3 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.


Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyupiri Gubernur Jenderal Australia David Hurley keliling Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. Tangkap layar video Sekretariat Presiden
Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor


Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

4 jam lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?


Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

4 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.


Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.