TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Lampung beberapa waktu belakang sempat jadi sorotan publik. Hal ini ditengarai unggahan video dari Tiktoker bernama Bima Yudho Sapturo, WNI yang tinggal di Australia tentang kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung. Ia mengkritisi sejumlah hal mulai dari persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.
Aksi Bima itu berbuntut panjang setelah seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka melaporkan Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Baru-baru ini polisi akhirnya menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana.
Meski demikian, keberadaan UU ITE dirasa banyak pihak perlu dirombak. Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Ajie Ramdan menyebut jika Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE yang merupakan ancaman pidana terhadap penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian seharusnya direvisi oleh pemerintah dengan mengurangi ancaman pidananya.
“Seharusnya direvisi oleh pemerintah dengan mengurangi ancaman pidananya dan menjadikan Pasal 28 UU ITE menjadi delik aduan karena sering kali untuk menghentikan kritik,” kata Ajie kepada Tempo.co pada Selasa, 18 April 2023.
Ajie mencontohkan revisi terhadap Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang memangkas ancaman pidana dari semula 6 tahun menjadi 4 tahun dan merupakan delik aduan. Hal ini membuat perkara pidana bisa dihentikan apabila pelapor dan terlapor berdamai.
“Sebagai catatan, pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE sudah dua kali diuji materi di Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor Nomor 50/PUU-VI/2008 dan 52 PUU-XI/2013 karena berpotensi merugikan konstitusional warga negara Indonesia yang mempunyai hak untuk mengkritik siapa pun,” katanya.
Pilihan Editor: Tiktoker Kritik Lampung, Mahfud MD Turun Tangan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Disorot
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.