Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi. Sedangkan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.
Nama Reihana juga sempat terseret dalam kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans pada 2013. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.
Harta kekayaan Reihana
Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Reihana untuk perolehan tahun 2022, diketahui memiliki harta Rp 2.715.000.000 atau dibulatkan Rp 2,7 miliar. Harta itu terdiri dari beberapa aset seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Khusus alat transportasi dan mesin, ada tiga kendaraan yang dilaporkan yaitu: Mobil Nissan Elgrand tahun 2007 yang merupakan hadiah dengan nilai Rp 200.000.000, Mobil Toyota tahun 2010 tak disebutkan modelnya, perolehan sendiri dengan nilai Rp 150.000.000 dan Mobil Mercedes-Benz V230 tahun 2002, perolehan sendiri dengan nilai Rp 100.000.000. Bila ditotal, tiga kendaraan yang dilapor Reihana itu bernilai Rp 450.000.000.
Selain kendaraan, Reihana juga melapor punya empat bidang tanah dan bangunan yang ditaksir punya nilai Rp 1.958.250.000. Tanah dan Bangunan itu terletak di kota Bandar Lampung, kota Pesawaran, dan dua di kota Lampung Selatan. Sementara untuk kas dan setara kas nilainya Rp 300.000.000 serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 6.750.000.
Pilihan Editor: Tiktoker Kritik Lampung, Mahfud MD Turun Tangan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Disorot
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.