TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan yang mencabut kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK. Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut pihaknya akan mendalami aspek hukum dari putusan tersebut.
“Kami akan pelajari dulu, ya. Karena kami masih melihat ada celah hukum, yaitu dalam menjatuhkan putusan yang dimaksud,” kata Ketut melalui pesan tertulis kepada Tempo pada Ahad, 16 April 2023.
Ketut menjelaskan sejumlah celah hukum yang muncul dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia menyebut celah hukum yang dimaksud adalah belum ada pemeriksaan terhadap pihak dari Kejaksaan.
“Belum ada pemeriksaan perkara pokoknya, tiba-tiba sudah diputus. Makanya akan kami pelajari terlebih dahulu. Walaupun dari sisi aturan, putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan yang tidak bisa dilakukan upaya hukum,” ujar dia.
Kendati demikian, Ketut menegaskan Kejaksaan Agung tetap akan mematuhi isi dari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. “Kami akan melaksanakan putusan dimaksud karena sifatnya telah mengikat ketika diputuskan,” kata Ketut.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan menghapus Pasal 30C huruf h Undang-undang Kejaksaan. Akibatnya, kini jaksa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung terhadap suatu perkara.
Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada sidang Jum’at 14 April 2023 yang lalu. Mahkamah Konstitusi menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UU NRI Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Anwar Usman.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan salah satu pertimbangan para hakim konstitusi menjatuhkan putusan tersebut ialah mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh para jaksa. Selain itu, kata dia, pasal tersebut dikhawatirkan tidak memberikan kepastian hukum kepada pihak berperkara.
“Menurut Mahkamah, penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar dia.
Sebelumnya, Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan digugat di Mahkamah Konstitusi oleh seorang notaris bernama Hartono. Gugatan tersebut terdaftar dalam gugatan nomor perkara 20/PUU-XXI/2023.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana