Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Pasukan Khusus ini dirancang sebagai unit anti teroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom sampai penyanderaan.
Densus 88 mulai menjadi satuan setelah diterbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tentang pembentukan Densus 88 oleh Kapolri saat itu Jenderal Da’i Bachtiar. Kemudian diresmikan oleh Kepala Kepolisian Kawasan Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada 26 Agustus 2004
Harta Kekayaan Marthinus Hukom Hampir Rp17 Miliar
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan per 28 Februari 2023 dan diumumkan di situs KPK, total harta kekayaan Marthinus Hukom mencapai Rp16.817.716.364 atau hampir Rp17 miliar.
Sebagian besar harta Marthinus dalam bentuk tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp12,6 miliar. Total ada tujuh tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Ambon, hingga Poso.
Marthinus memiliki alat transportasi dan mesin berupa satu buah mobil Toyota Rush tahun 2022 senilai Rp300 juta. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp26 juta, surat berharaga senilai Rp3 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp891.716.364.
Marthinus tercatat tidak memiliki hutang sehingga total kekayaannya senilai Rp16.817.716.364.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | NAUFAL RIDHWAN
Pilihan Editor: LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?