TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 14 April 2023, dengan menangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan beberapa pihak lain.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penangkapan Yana Mulyana bermula dari laporan masyarakat yang sampai kepada pihaknya. Dalam informasi tersebut, ia menambahkan ada laporan yang menyebut akan ada penyerahan uang suap kepada penyelenggara negara.
“Tim KPK pun langsung bergerak ke Kota Bandung,” kata Ghufron pada Ahad, 16 April 2023, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selanjutnya, Ghufron mengatakan pada pukul 12.50 WIB, tim dari KPK menangkap lima orang. Ia menambahkan lima orang tersebut adalah Andri Susanto selaku ajudan wali kota, Khoirul Rijal selaku Sekretaris Dishub Bandung, dan Rizal Hilman selaku sekretaris pribadi Yana Mulyana.
“Sementara itu, KPK mengamankan SS (Sony Setiadi, CEO) di kantor PT CIFO (PT Citra Jelajah Informatika) dan AG (Andreas Guntoro, direktur) di kantor PT SMA (PT Sarana Mitra Adiguna),” ujar dia.
Pasca penangkapan tersebut, Ghufron menyebut KPK menangkap Kepala Dishub Bandung Dadang Darmawan beserta staf-nya Wanda di Kantor Dishub Bandung. Berikutnya, kata dia, KPK bergerak mengamankan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, beserta Andri Susanto selaku ajudannya di rumah dinasnya.
“DD bersama WD diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00 Wib, sedangkan YM bersama AS pada pukul 19.15 Wib diamankan di Pendopo/Rumah Dinas Wali Kota,” kata Ghufron.
Sembilan orang tersebut, kata Ghufron, kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia juga menambahkan Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna menyerahkan diri ke kantor KPK secara sukarela.
“Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Jakarta menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” ujar dia.
Ghufron juga mengatakan dari upaya paksa tersebut KPK menemukan sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan. Ia menyebut barang bukti tersebut terdiri dari mata uang dan sepatu Louis Vuitton. “Dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta,” ujar dia.
Ghufron mengatakan atas perbuatannya, Yana Mulyana cs sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, para pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana