TEMPO.CO, Jakarta - Enam partai politik non-parlemen menyoroti persyaratan bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang memberatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Setidaknya ada beberapa persyaratan pencalonan yang oleh parpol-parpol non-parlemen dinilai terlalu kaku, tidak diperlukan, dan bahkan menyulitkan bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg," ucap Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
Said menyebut, pada 16 April lalu Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) telah merumuskan sejumlah isu aturan pencalonan bacaleg.
Pertama, soal syarat ijazah. Said mengatakan mestinya KPU dapat memberikan opsi lain berupa hasil scan atau pindai ijazah asli, bukan hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir.
"Dokumen itu justru lebih otentik. Kalau semata harus melegalisir ijazah," ucap Said.
Said mengatakan jika bacaleg harus mendapatkan legalisir ijazah dipastikan memerlukan biaya operasional untuk mengurusnya, dan itu menurut Said memberatkan bagi bacaleg berkualitas namun ekonominya pas-pasan.
Lalu kedua, soal syarat bukan terpidana. Said menyampaikan bacaleg yang diwajibkan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari ke pengadilan negeri hanya ditujukan kepada bacaleg yang berstatus mantan terpidana saja.
"Sementara bacaleg yang tidak pernah dipidana, tidak perlu mengurus dokumen tersebut," katanya.
Said mengatakan dalam mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ini hanya berisikan bahwa bacaleg yang bersangkutan tidak pernah dipidana jadi sebenarnya menurut Said, dengan Surat pernyataan di atas meterei itu tentu sudah lebih dari cukup bagi bacaleg yang tidak pernah dipidana.
"Ini sangat memberatkan," ucapnya.
Ketiga, soal syarat kesehatan. Said mengatakan bahwa ada banyak instansi yang dituju untuk mengurus surat keterangan ini. Hal ini dinilai Said juga memberatkan bacaleg dalam memenuhi syarat pendaftaran peserta pemilu.
"Jika harus diurus di instansi berbeda, ini tentu juga memberatkan. Biaya pengurusan ketiga dokumen tersebut terbilang cukup mahal," katanya Said.
Ia berharap KPU melakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam membuat pelayanan satu atap guna kepentingan penerbitan dokumen tersebut di setiap daerah.
Said meminta KPU mendengarkan masukan dari parpol non parlemen dalam pembentukan persyaratan bacaleg. Menurut Said, tidak adil rasanya jika KPU hanya meminta masukan dari parpol parlemen saja.
"Dengan sempitnya waktu yang dimiliki parpol untuk memenuhi persyaratan pencalonan akibat kelambanan KPU dalam menerbitkan PKPU, maka sudah sewajarnya jika KPU lebih fleksibel dalam menetapkan dokumen persyaratan bacaleg," ucap Said.
Pilihan Editor: PKB Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Caleg, Perludem Singgung Meritokrasi Partai