Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menambahkan alasan ketiga. Menurut Totok, peristiwa bagi-bagi amplop terjadi sebelum masuk pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Said Abdullah meski sebagai pengurus partai namun yang bersangkutan bukan kandidat atau calon peserta legislatif," ucapnya.
Bawaslu akan berikan Imbauan
Adapun tindakan lanjut dari Bawaslu akan bagi-bagi amplop ini adalah memberikan imbauan ke PDIP, bahkan sampai ke tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) .
"Kami akan lakukan imbauan kepada partai. Setelah preskon akan dilakukan bawaslu kepada seluruh partai, hingga Bawaslu Semenep, hingga tingkat DPC. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya," katanya.
Bawaslu sebut gambar diri dan logo partai berpotensi jadi persoalan hukum
Meskipun dinilai tak mengandung unsur pelanggaran pemilu, namun Bagja mengarisbawahi bahwa hal tersebut berpotensi jadi persoalan hukum. Pasalnya, pada amplop terdapat logo partai dan foto orang yang berpotensi menjadi caleg pada Pemilu 2024.
"Mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggara pemilu 2024, dan berpotensi terlebih terdapat logo partai politik dan foto seseorang," ujarnya.
Bagian foto diri itu dan gambar parpol kata Bagja, memiliki kesamaan muatan kampanye pemilu UU nomor 7 tahun 2017 yang mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk menyakin pemilih mengeluarkan visi misi, program, citra diri peserta pemilu.
Video kasus bagi-bagi amplop oleh kader PDIP di sebuah masjid di Sumenep, Madura, sempat viral di dunia maya. Amplop tersebut dibagikan di sejumlah masjid usai shalat tarawih pada awal Ramadhan ini. Amplop bergambar logo PDIP dan foto Said Abdullah serta Achmad Fauzi tersebut berisikan uang Rp 300 ribu. Bawaslu pun telah mengambil keterangan dari sejumlah takmir masjid hingga penerima amplop tersebut.