TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengaws Pemilu atau Bawaslu menyebut kasus bagi-bagi amplop kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di sebuah masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur, bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Ketua Bawaslu Rahmad Bagja menyampaikan tiga alasan pihaknya memutuskan hal itu.
Keputusan itu disampaikan Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 6 April 2023.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," ucapnya.
Tak ada ajakan untuk memilih kandidat tertentu
Menurut Bagja,setidaknya ada tiga alasan mengapa pihaknya tidak ditemukan indikasi pelanggaran pemilu dalam perisitwa tersebut.
Pertama, Bagja mengatakan bahwa berbagi amplop berisikan uang tersebut tidak disertai adanya ajakan atau imbauan untuk memilih kandidat tertentu pada Pemilu 2024.
"Tidak ada ajakan atau imbauan untuk memilih baik Said Abdullah atau Achmad Fauzi, Maupun partai PDIP saat amplop dibagikan," kata Bagja.
Said Abdullah dan Achmad Fauzi belum terdaftar sebagai caleg pada Pemilu 2024
Rahmat menyatakan amplop berwarna merah berisikan uang Rp 300 ribu yang dibagikan memang mencantumkan logo partai serta foto diri Said Abdullah yang merupakan anggoata DPR RI fraksi PDIP dan Achmad Fauzi yang merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Timur sekaligus Bupati Sumenep. Akan tetapi, menurut Rahmat, keduanya belum terdaftar sebagai caleg pada Pemilu 2024 karena memang belum ada daftar caleg definitif dari setiap partai.
"Lantaran yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta pemilu," ucapnya.
Selanjutnya, Belum masuk masa kampanye Pemilu 2024