Winda pun menjelaskan alasan kenapa HMI membuat acara sambutan bagi Anas Urbaningrum yang baru bebas dari menjalani hukuman penjara. Dia menyatakan hal itu tak lebih dari sekedar membangun kembali silahturahmi dengan Anas.
"Sebagai ajang silahturahmi. Kebetulan momen Ramadan kan kita beryukur juga beliau sudah bebas dri masa tahanan," tuturnya.
Dia pun tak mempermasalahkan soal pandangan miring terkait status Anas sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Dia menilai kasus tersebut tak lepas dari kekurangan Anas sebagai manusia.
"Menyikapi terkait kasusunya secara pribadi dan organisais menyangakan kasus korupsi. Namanya manusia tidak luput dari kesalahan," ujarnya.
Winda juga menilai Anas sudah kooperatif mengikuti proses hukum dan menjalankan masa tahanannya.
"Jadi tidak ada yang salah dalam memperbaikinya" kata dia.
Kasus yang menjerat Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara. Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Selain Anas Urbaningrum, kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang juga menyeret sejumlah petinggi Partai Demokrat lainnya seperti mantan Bendahara Umum M Nazaruddin dan Anggota DPR RI Angelina Sondakh. Kedua rekan Anas itu telah bebas sebelumnya.