TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera menyurati DPR untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Pekan lalu, DPR telah menetapkan rancangan beleid ini menjadi inisiatif mereka.
"Surpres (surat presiden) saat ini sedang berproses di Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) ke DPR secepatnya," kata Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Informasi ini disampaikan Moeldoko usai rapat bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
Moeldoko menyebut pada 18 Maret, Jokowi telah menyatakan akan mempercepat penetapan RUU PPRT. Lalu pada 21 Maret, beleid ini ditetapkan jadi inisiatif DPR. Pada 27 Maret, Kedua DPR Puan Maharani telah bersurat ke Jokowi soal penetapan ini.
Oleh sebab itu, kata Moeldoko, Jokowi akan menugasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memimpin pembahasan beleid ini agar segera jadi UU. Menurut Moeldoko, pemerintah harus merespons surat dari DPR pada 27 Maret sampai batas waktu 27 Mei 2023. "Ini waktu yang ada ini betul-betul kami akan mainkan dengan baik," kata dia.
Sembari menunggu pembahasan di DPR, Moeldoko menyebut pemerintah juga menata ulang Daftar Inventaris Masalah (DIM) hingga menyiapkan komunikasi publik. Moeldoko juga menyebut ada lima substansi penting yang masuk dalam DIM. Mulai dari masalah bias, diskriminasi, pendidikan, ketimpangan, dan yang terakhir kemiskinan.
Selain itu, Moeldoko juga menyampaikan bahwa masa tugas Satuan Tugas atau Satgas PPRT yang dibentuk pemerintah juga telah diperpanjang. "Ini yang akan jadi rumah konsolidasi untuk kementerian yang tidak masuk dalam Surpres," kata Moeldoko.
Dalam keterangan pers pada 18 Maret, Jokowi menyebut pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini, kata dia, diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Selain itu, Jokowi mengaku hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Untuk itu, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," kata dia.
Pilihan Editor: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Erick Thohir: Kita Harus Tegar dan Berkepala Tegak