Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dasar Hukum Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 Hijriah: 32 Jam 30 Menit dalam Sepekan

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seperti tahun lalu, Pemerintah telah menerapkan aturan jam kerja ASN pada Ramadan 1444 Hijriah. Beleid ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam SE tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah disebutkan bahwa jam kerja ASN menjadi 32,5 jam dalam seminggu. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023, seperti dikutip dari laman menpan.go.id.

“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu,” bunyi SE tersebut.

Dasar Penetapan Jam Kerja Kerja ASN Ramadan 1444 H

Adapun dasar penetapan hari kerja dalam SE Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 yaitu Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, surat edaran tersebut juga didasari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Berikut jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada Ramadan 1444 Hijriah berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, adapun jam kerja ASN yaitu

1. Senin sampai Kamis

Jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00

Waktu Istirahat pukul 12.00 hingga 12.30

2. Jumat

Jam kerja pukul 08.00 hingga 15.30

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

1. Senin sampai Kamis dan Sabtu

Jam kerja pukul 08.00 hingga 14.00

Waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30

2. Jumat

Jam kerja pukul 08.00 hingga 14.00

Waktu istirahat pukul 11.30-12.30

Demikian dasar hukum ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan 1444 Hijriah sebagaimana tercantum pada SE Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023.

Pilihan editor : Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN 8 Jam Sehari, Istirahat Hanya 30 Menit
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Beberapa Pihak Sebut Rencana Perombakan Tunjangan Kinerja ASN Kurang Tepat, Ada Apa?

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Beberapa Pihak Sebut Rencana Perombakan Tunjangan Kinerja ASN Kurang Tepat, Ada Apa?

Perombakan pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi ASN oleh pemerintah dinilai kurang tepat. Sejumlah pihak turut menanggapi rencana ini.


Rincian Gaji ke-13 PNS per Golongan yang Bakal Cair Juni 2023

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Rincian Gaji ke-13 PNS per Golongan yang Bakal Cair Juni 2023

Rincian gaji ke-13 PNS 2023 terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.


Aturan Pemberian Tukin dan Besarannya Tiap-tiap Kelas

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Aturan Pemberian Tukin dan Besarannya Tiap-tiap Kelas

Pemerintah tengah menyusun rancangan aturan baru tunjangan kinerja atau tukin bagi ASN. Nantinya tukin diberikan ke setiap ASN dengan jumlah berbeda.


Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

Kemenpan RB mengonfirmasi waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada bulan depan atau Juni 2023.


Menpan RB Kritik ASN yang Mengeluh Pendapatannya Kurang: Dulu Sebelum Ada Tunjangan, Cukup

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Menpan RB Kritik ASN yang Mengeluh Pendapatannya Kurang: Dulu Sebelum Ada Tunjangan, Cukup

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengkritik Aparatur Sipil Negara atau ASN yang selalu merasa pendapatannya kurang.


Menpan RB: Pendapatan ASN di Atas Rata-rata tapi Kadang Kurang, karena Apa?

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Menpan RB: Pendapatan ASN di Atas Rata-rata tapi Kadang Kurang, karena Apa?

Menpan RB Abdullah Azwar Anas pendapatan ASN di atas rata-rata pendapatan nasional per kapita.


Rencana Kenaikan Tukin PNS Disebut Berhubungan dengan Politik, Begini Kata Menpan RB

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformas Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Rencana Kenaikan Tukin PNS Disebut Berhubungan dengan Politik, Begini Kata Menpan RB

Rencana kenaikan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil atau tukin PNS disebut ada hubungannya dengan politik karena menjelang Pemilu 2024.


Menpan RB: Kita Bahas di PP Baru Terkait Tukin, Nggak Pernah Bahas Kenaikan Gaji PNS

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformas Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Menpan RB: Kita Bahas di PP Baru Terkait Tukin, Nggak Pernah Bahas Kenaikan Gaji PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas membantah pernah membahas kenaikan gaji PNS.


Menpan RB Usul Kenaikan Gaji PNS, Begini Tanggapan Sri Mulyani

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dari transaksi mencurigakam senilai Rp 349 triliun, hanya Rp 3,3 triliun saja yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB Usul Kenaikan Gaji PNS, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani belum memutuskan soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang diusulkan Menteri PANRB.


KemenPAN RB Imbau ASN Jaga Netralitas Menjelang Pemilu 2024, Begini Bunyinya

11 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
KemenPAN RB Imbau ASN Jaga Netralitas Menjelang Pemilu 2024, Begini Bunyinya

KemenPAN RB mengimbau para ASN menjaga netralitas pada momentum Pemilu 2024. Begini peraturan lengkap mengenai netralitas ASN.